Trenggaleknjenggelek – Pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur menyatakan komitmen menjaga kedaulatan bangsa melalui pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di wilayah masing-masing. Pernyataan itu ditegaskan dalam acara Konsolidasi Daerah Tentang Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jatim.
Lima sekretaris daerah dari Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Sumenep, serta Kota Kediri dan Kota Madiun menandatangani komitmen secara simbolis di hadapan Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Hafidz Muksin, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemda Kemendagri Paudah, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Aries Agung Paewai.
Baca Juga: Anak Sekolah Jago Ngoding, Tapi Gagal Menyapa Tetangga: Apa yang Salah?
Langkah ini menjadi tindak lanjut terbitnya Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Regulasi tersebut mengatur ketertiban penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik sebagai bentuk perlindungan kedaulatan bahasa negara.
Hafidz Muksin menyerahkan draf contoh surat keputusan tim pelaksana pengawasan kepada Aries Agung Paewai, sembari mendorong pemerintah daerah segera membentuk tim dan menyusun program kerja.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Harus Jadi Wujud Keberpihakan Negara kepada Wong Cilik
“Pelaksanaan Permendikdasmen harus sinkron antara pusat dan daerah, agar tujuan menjaga kedaulatan bahasa dapat tercapai,” ujarnya.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti berharap Jawa Timur menjadi provinsi pelopor dalam menjaga kedaulatan bahasa sekaligus mewujudkan trigatra bangun bahasa. Ia juga mengapresiasi capaian Jatim sebagai provinsi dengan peserta Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) terbanyak periode 2021–2024, yang pada Februari 2025 telah diganjar penghargaan khusus untuk Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Baca Juga: 300 Guru TIK SMA/SMK se-Jatim Didorong Jadi Penggerak Transformasi Digital Sekola
Sesi pendahuluan acara diisi pemaparan Widyabasa Ahli Madya Wawan Prihartono dan Maryanto dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra. Keduanya menjelaskan teknis pelaksanaan Permendikdasmen 2/2025, pembagian kewenangan pengawasan pusat-daerah, serta tahapan pengawasan mulai dari sosialisasi, pemantauan, pendampingan, hingga evaluasi.(jaz)