Trenggaleknjenggelek - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek resmi mengusulkan pencabutan Izin Operasional Pondok Pesantren (IZOP) milik Imam Syafi’i alias Supar.
Langkah ini diambil setelah pimpinan ponpes tersebut divonis 14 tahun penjara karena terbukti menghamili santriwatinya hingga melahirkan.
Kepala Kemenag Trenggalek, Mohammad Nur Ibadi menegaskan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar pencabutan izin.
“Setelah proses pengadilan berkekuatan hukum tetap dan kami menerima petikan putusan pada 23 Juni, langsung kami ajukan pencabutan izin operasional pondok pesantren ke Jakarta melalui Kantor Wilayah Kemenag Jatim secara online,” ujar Ibadi, Kamis (21/8/2025).
Ia menambahkan, pihaknya kini masih menunggu jawaban resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag RI.
Namun, secara operasional pondok yang dipimpin Supar telah dihentikan.
“Untuk saat ini pondok tersebut sudah off dari operasional segala kegiatan. Kami pastikan seluruh entitas Kementerian Agama di ponpes terkait juga sudah kami sampaikan bahwa izin operasionalnya dicabut,” jelasnya.
Ibadi menekankan, seluruh kegiatan pendidikan di bawah naungan ponpes tersebut tidak lagi memiliki landasan hukum.
Meski begitu, jika di sekitar lokasi masih ada aktivitas lain seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) atau pengajian mandiri, hal itu berada di luar tanggung jawab Kemenag dalam konteks izin pesantren.
Kasus ini bermula dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada Kamis (27/2/2025).
Imam Syafi’i alias Supar dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti melakukan persetubuhan dengan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.
Selain pidana badan, ia juga dikenai denda Rp200 juta serta restitusi sebesar Rp106 juta bagi korban.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Dian Nur Pratiwi, Supar selaku pimpinan Pondok Pesantren MH di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Kebenaran perbuatan terdakwa juga diperkuat hasil tes DNA dari Laboratorium Forensik Polda Jatim yang menyatakan Supar sebagai ayah biologis anak korban. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri