TRENGGALEKNJENGGELEK – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek menyoroti praktik komersialisasi pendidikan yang dinilai merugikan masyarakat dan mencederai hak dasar warga negara.
Ketua GMNI Trenggalek, Sodik Fauzi, menegaskan bahwa pendidikan harus dipandang sebagai hak fundamental, bukan komoditas bisnis.
“Pendidikan merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945. Tetapi pada praktiknya, pendidikan hari ini semakin jauh dari esensinya sebagai ruang mencerdaskan kehidupan bangsa dan malah menjadi ladang bisnis,” ujar Sodik, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, praktik pungutan yang dibungkus sebagai sumbangan sukarela namun sifatnya memaksa, hingga kenaikan biaya pendidikan yang tidak sebanding dengan kualitas layanan, adalah contoh nyata dari komersialisasi pendidikan.
“Kondisi ini jelas mencederai prinsip keadilan sosial dan menjauhkan pendidikan dari nilai kemanusiaan, kemandirian, serta pengabdian kepada masyarakat,” imbuhnya.
Atas kondisi tersebut, GMNI Trenggalek menyatakan tiga sikap. Pertama, menolak segala bentuk komersialisasi pendidikan.
Kedua, mendesak Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama Dinas Pendidikan agar menjalankan amanat konstitusi dengan menyediakan pendidikan gratis, berkualitas, dan dapat diakses semua kalangan.
Ketiga, mendorong adanya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Selain itu, GMNI juga mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan agar dunia pendidikan tidak terintervensi kepentingan bisnis maupun politik.
“Pendidikan bukan privilese, pendidikan adalah hak. Sudah saatnya kita bersama-sama mengembalikan ruh pendidikan sebagai sarana pembebasan, pemberdayaan, dan pembangunan peradaban yang berkeadilan,” tandas Sodik. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri