Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Pemkab Trenggalek Wajibkan Sekolah Terapkan e-Transparansi Dana Komite, Bupati Ipin: Cegah Polemik Terkait Dana Sumbangan Sukarela dari Wali Murid

Akhmad Nur Khoiri • Kamis, 4 September 2025 | 03:30 WIB
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin umumkan kebijakan transparansi dana komite sekolah.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin umumkan kebijakan transparansi dana komite sekolah.

TRENGGALEKNJENGGELEK – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengumumkan kebijakan pendidikan baru yang mewajibkan sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menerapkan sistem e-Transparansi.

Langkah ini ditempuh guna mencegah polemik di Trenggalek terkait dana sumbangan sukarela dari wali murid.

Dalam rilis pers di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (02/09/2025), bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu menegaskan setiap satuan pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga PAUD, harus melaporkan penggunaan sumbangan sukarela secara terbuka.

Laporan tersebut mencakup baik dana tunai maupun bantuan dalam bentuk barang.

“Bapak/ibu seluruh masyarakat Trenggalek, hari ini kami mengumumkan sepakat dengan paket kebijakan pendidikan. Utamanya dalam mendukung terselenggaranya pendidikan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Mas Ipin.

Menurut dia, selama ini dana yang dihimpun melalui komite sekolah tidak masuk dalam pemeriksaan internal Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Melalui kebijakan baru ini, transparansi wajib dilakukan agar publik bisa memantau penggunaannya.

“Maka kami bersepakat untuk melakukan e-Transparansi dana komite kepada publik. Kami telah memanggil Dinas Pendidikan dan memberi waktu paling lambat dua minggu untuk setiap satuan pendidikan di bawah kewenangan Kabupaten Trenggalek,” ujarnya.

Mas Ipin juga membuka ruang bagi sekolah-sekolah di luar kewenangan Pemkab Trenggalek jika ingin ikut menerapkan sistem serupa.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dinas Kominfo diminta mengonsolidasikan seluruh data transparansi sekolah ke dalam satu portal resmi Pemkab, bersamaan dengan informasi transparansi APBD yang sudah tersedia.

Baca Juga: Operasi Mata dari Pemkab dan Klinik Mata EDC Trenggalek, Hadiah di Hari Jadi Ke-831 Trenggalek bagi Masyarakat Trenggalek

Mas Ipin menilai praktik ini akan menjadi budaya baru yang baik dalam pengelolaan pendidikan.

Dengan sistem transparansi, orang tua akan merasa lebih tenang karena dapat mengetahui fasilitas maupun kegiatan yang dibiayai dari dana sukarela.

“Harapannya bisa menjadi budaya baru yang baik. Sehingga semuanya berjalan dengan baik, wali murid juga tenang menyekolahkan putra-putrinya dan bisa memantau apa saja fasilitas, apa saja kegiatan yang kemudian bisa dinikmati oleh peserta didik,” imbuhnya.

Saat disinggung mengenai mekanisme Dana BOS, Mas Ipin menegaskan bahwa dana tersebut sudah memiliki sistem pengawasan tersendiri.

“Kalau Dana BOS pemeriksaannya kan sudah ada, sedangkan untuk dana komite karena sukarela menjadikan kita tidak bisa masuk. Jadi kita fokus di situ,” pungkasnya. (kho)

Editor : Akhmad Nur Khoiri
#dana komite #mas ipin #sekolah #trenggalek