Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Mengenal Apa Itu TKA: Definisi, Regulasi, dan Dampaknya bagi Indonesia

Revalinda Ayu Munantia • Jumat, 12 September 2025 | 02:25 WIB

 

Pemerintah menggulirkan program Magang Lulusan Perguruan Tinggi (Magang Bergaji) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal IV untuk memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan produktivitas.
Pemerintah menggulirkan program Magang Lulusan Perguruan Tinggi (Magang Bergaji) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal IV untuk memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan produktivitas.

 

TRENGGALEK  – Istilah TKA atau Tenaga Kerja Asing kerap muncul dalam berbagai pemberitaan mengenai dunia ketenagakerjaan di Indonesia.

Tidak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya, apa sebenarnya TKA itu, mengapa mereka bekerja di Indonesia, serta bagaimana dampaknya terhadap tenaga kerja lokal?

Yuk membahas secara lengkap mengenai definisi TKA, regulasi yang mengatur, manfaat, hingga tantangan yang ditimbulkan.

 Apa Itu TKA?

Secara umum, TKA atau Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu dan bekerja di Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

Mereka biasanya ditempatkan pada posisi yang membutuhkan kompetensi khusus, terutama di sektor industri, pertambangan, teknologi, hingga konstruksi.

Berbeda dengan tenaga kerja lokal, TKA hadir bukan untuk menggantikan peran pekerja Indonesia, melainkan untuk mengisi kekosongan tenaga ahli pada bidang yang belum banyak dikuasai oleh tenaga kerja dalam negeri.

Regulasi Mengenai TKA di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan ketat mengenai keberadaan TKA agar tidak mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.

Beberapa regulasi yang mengatur penggunaan TKA, antara lain:

•Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

•Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

•Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

Menurut regulasi tersebut, perusahaan wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebelum mempekerjakan pekerja asing.

Selain itu, TKA diwajibkan bekerja bersama tenaga kerja lokal agar terjadi alih pengetahuan dan teknologi.

Alasan Indonesia Membutuhkan TKA

Ada sejumlah faktor yang membuat Indonesia tetap membutuhkan tenaga kerja asing, di antaranya:

1. Keterbatasan tenaga ahli lokal pada bidang tertentu, seperti teknologi canggih dan industri berat.

2. Transfer ilmu pengetahuan dan teknologi dari pekerja asing kepada tenaga kerja lokal.

3. Percepatan pembangunan nasional melalui proyek strategis yang melibatkan investor asing.

4. Standarisasi internasional yang membutuhkan tenaga ahli dengan pengalaman global.

Manfaat Kehadiran TKA

Kehadiran TKA dapat memberikan manfaat positif, seperti:

•Membantu perusahaan dalam meningkatkan produktivitas.

•Memberikan kesempatan bagi pekerja lokal untuk belajar langsung dari tenaga ahli asing.

•Mendorong peningkatan investasi asing karena adanya jaminan kualitas tenaga kerja.

•Menambah daya saing industri Indonesia di kancah global.

Tantangan dan Dampak Negatif TKA

Di sisi lain, keberadaan TKA juga menimbulkan sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya adalah:

•Berkurangnya kesempatan kerja lokal apabila posisi yang seharusnya dapat diisi tenaga kerja Indonesia diambil oleh TKA.

•Perbedaan gaji dan fasilitas yang dapat memunculkan kecemburuan sosial.

•Hambatan komunikasi dan budaya kerja akibat perbedaan bahasa serta kebiasaan.

Upaya Pemerintah dalam Mengatur TKA

Agar keseimbangan tetap terjaga, pemerintah melakukan berbagai langkah, antara lain:

•Membatasi jabatan tertentu hanya dapat diisi oleh TKA dengan keahlian khusus.

•Mewajibkan adanya tenaga kerja lokal sebagai pendamping untuk mempercepat alih pengetahuan.

•Menyediakan pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja lokal agar mampu bersaing.

•Melaksanakan inspeksi ketenagakerjaan untuk memastikan keberadaan TKA sesuai dengan regulasi. (*)

 

 

Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad
Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad
KOMPAK: Wabup Ahmad Mahfudz menghadiri sidang paripurna persetujuan bersama raperda Ripparkab 2025–2040 di kantor DPRD Sampang Kamis (11/9). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)
KOMPAK: Wabup Ahmad Mahfudz menghadiri sidang paripurna persetujuan bersama raperda Ripparkab 2025–2040 di kantor DPRD Sampang Kamis (11/9). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)
Editor : Didin Cahya Firmansyah
#tenaga kerja #tka #asing