Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Keberadaan Relawan Guru di Trenggalek Tak Sesuai Regulasi, DPRD Akan Lakukan Pendalaman dan Klarifikasi ke Kementerian

Akhmad Nur Khoiri • Sabtu, 27 September 2025 | 01:50 WIB

 

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi soroti status relawan guru lulusan PPG prajabatan yang mengajar di sejumlah sekolah namun tidak tercatat dalam Dapodik, Jumat (26/9/2025).
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi soroti status relawan guru lulusan PPG prajabatan yang mengajar di sejumlah sekolah namun tidak tercatat dalam Dapodik, Jumat (26/9/2025).

TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek harus memperhatikan nasib para relawan guru yang melaksanakan aksi Jumat (26/9/2025).

Pasalnya, kendati saat ini perekrutan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) dilarang, tapi pada praktiknya di Trenggalek, hal tersebut masih terjadi.

Tak ayal, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menyoroti status relawan guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan yang mengajar di sejumlah sekolah namun tidak tercatat dalam Dapodik tersebut.

Doding menyebut ada 98 orang jebolan PPG yang kini masih berstatus relawan.  ‎“Aslinya di data itu 98 orang, sementara dari PPG, harapannya mereka tidak diangkat honorer. Mereka hanya bisa ingin Dapodik (Data Pokok Pendidikan, Red)," katanya.

‎Dia juga menyebut bahwa pendataan di Dapodik harus dibekali dengan surat keputusan dari pemerintah.

Hal tersebut yang mengganjal agar nama mereka dimaksudkan. ‎"Dapodik itu syaratnya harus ada surat keputusan dari pemerintahan, padahal mereka hanya membantu tenaga relawan di sekolah-sekolah. Ini juga bermasalah,” ujarnya.

‎Menurutnya, keberadaan relawan guru ini tidak sesuai regulasi. Sebab, sekolah tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru pasca aturan larangan.

“Aturan itu jelas, kita tidak boleh merekrut. Ini mereka menamakan relawan, membantu sekolahan, dan dapat honor dari operasional sekolah (dana BOS),” tegasnya.

‎Doding menambahkan, para relawan tersebut banyak dimanfaatkan untuk kegiatan ekstrakurikuler maupun membantu pelajaran di kelas.

‎Namun, kondisi ini menjadi problem ketika pemerintah pusat menargetkan penyelesaian tenaga honorer melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

‎”Ini juga menjadi permasalahan kita. Ketika misinya menghabiskan honorer menjadi PPPK, ternyata masih ada masyarakat kita yang di sekolah-sekolah sebagai relawan itu tadi,” ungkapnya.

‎DPRD Trenggalek berencana mendalami masalah ini dengan komisi IV serta mengonfirmasi langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

‎”Kita akan memperdalam maksudnya diberi sertifikat PPG itu dari kementerian. Harapannya ke depan seperti apa, anjuran apa, nanti apakah CPNS memang harus cari PPG atau PPPK dari PPG, masih kita konfirmasi dengan kementerian,” pungkasnya. (kho/c1/jaz)

TUMPUKAN: Tumpukan limbah baterai di Desa Kunci, Kecamatan Dander, Bojonegoro.
TUMPUKAN: Tumpukan limbah baterai di Desa Kunci, Kecamatan Dander, Bojonegoro.
Editor : Didin Cahya Firmansyah
#ppg #prajabatan #trenggalek