Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Forum Guru SD di Trenggalek Geruduk DPRD Minta Regulasi Perlindungan Hukum Diperkuat untuk Hindari Kriminalisasi, Ada Kasus jadi Pemicu

Zaki Jazai • Rabu, 19 November 2025 | 02:42 WIB
Para guru yang tergabung dalam Forum Guru SD Trenggalek koordinasi di DPRD agar dibuatkan peraturan untuk melindungi mereka ketika bertugas, Selasa (18/11/2025).
Para guru yang tergabung dalam Forum Guru SD Trenggalek koordinasi di DPRD agar dibuatkan peraturan untuk melindungi mereka ketika bertugas, Selasa (18/11/2025).

 

 

TRENGGALEK - Kasus penganiayaan yang dialami guru SMPN 1 Trenggalek beberapa waktu lalu membuat resah.

Buktinya, sejumlah guru yang tergabung dalam Forum Guru SD Trenggalek mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Trenggalek memperjelas regulasi perlindungan hukum bagi pendidik saat menjalankan tugas.

Aspirasi itu disampaikan dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Trenggalek, Selasa (17/11/2025).

Hal tersebut menyusul kekhawatiran guru setelah munculnya berbagai kasus dugaan kriminalisasi pendidik di sejumlah daerah, termasuk insiden yang sempat terjadi di SMPN 1 Trenggalek.

Perwakilan Forum Guru, Edi Widianto, menilai kejadian tersebut menjadi peringatan bahwa profesi guru sangat rentan dipersoalkan secara hukum ketika melakukan pembinaan kepada siswa.

Dia menegaskan, perlindungan yang ada saat ini belum cukup dipahami oleh para guru.

“Perda (peraturan daerah, Red) sebenarnya sudah ada, tapi sosialisasi belum dilakukan sehingga banyak guru maupun orang tua tidak tahu. Yang kami minta adalah penguatan serta penyusunan perbup sebagai juknisnya,” ujarnya.

Edi menyebut keresahan para guru muncul karena dalam membina karakter siswa, pendekatan verbal atau tindakan pembinaan sering disalahartikan sebagai kekerasan.

Situasi itu membuat mereka khawatir jika suatu saat peristiwa serupa di SMPN 1 Trenggalek kembali terulang.

Karena itu, Forum Guru menyatakan siap mengawal proses penyusunan peraturan bupati (perbup) hingga tuntas agar ada kepastian hukum bagi pendidik, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

Baca Juga: Tersangka Pemukulan Guru di Trenggalek Bakal Dijerat Pasal Berlapis, Tak hanya Penganiayaan

“Tujuan guru itu mendidik, bukan sekadar mengajar. Tapi ketika pembinaan dipersoalkan, kami merasa tidak ada perlindungan. Semoga perbup bisa segera selesai agar guru tidak lagi didiskriminalisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyambut aspirasi tersebut.

Namun, perlindungan guru sebenarnya sudah tercantum dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang diperbarui lewat Perda Nomor 7 Tahun 2024.

Namun diakui masih dibutuhkan aturan teknis agar implementasinya jelas.

“Judulnya memang tidak spesifik ‘perlindungan guru’, tapi substansinya sudah mencakup. Yang perlu diperjelas nanti dalam perbup,” terangnya.

Sukarodin menambahkan, kasus yang menimpa guru SMPN 1 Trenggalek dan kejadian serupa di daerah lain menjadi cerminan bahwa pendidik perlu jaminan hukum dalam menjalankan tugas.

Dia menilai orang tua juga harus diberi pemahaman tentang proses pendidikan di sekolah.

“Ini bentuk kegamangan guru. Orang tua harus paham bahwa saat anak disekolahkan, mereka harus ikhlas mengikuti aturan yang ada,” katanya.

Komisi IV memastikan aspirasi Forum Guru akan menjadi bagian pembahasan dalam penyusunan perbup pendidikan.

“Harapan kami, seluruh masukan guru bisa terakomodasi sehingga situasi seperti di SMPN 1 tidak terulang kembali,” tutup pria yang juga Ketua DPC PKB Trenggalek ini. (jaz/c1/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#kekerasan guru #trenggalek #pemukulan