Kekurangan Guru Jadi Dilema Dewan Desak Strategi Nyata Pemkab

Zaki Jazai • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:32 WIB
CARI SOLUSI: Seorang guru saat mengajar di sekolah, yang kini harus dicarikan solusi lantaran masih ada kekurangan.(ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK)
CARI SOLUSI: Seorang guru saat mengajar di sekolah, yang kini harus dicarikan solusi lantaran masih ada kekurangan.(ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar Trenggalek – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menghadapi dilema serius antara pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik dan kewajiban menjaga disiplin fiskal.

Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek mendesak adanya langkah konkret agar kedua kepentingan tersebut tetap berjalan seimbang.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Sukarodin mengungkapkan, data terbaru tahun ini kekurangan guru di Trenggalek saat ini mencapai 1.114 orang bahkan lebih.

Di sisi lain, belanja pegawai dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) telah menyentuh angka 42 persen, melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Baca Juga: SPKLU Tersedia, Data Pengguna Belum Jelas

“Kekurangan guru kita mencapai 1.114 orang, tetapi beban belanja pegawai sudah di angka 42 persen. Ini kondisi yang sangat serius,” tegasnya.

Menurut Sukarodin, kebijakan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang selama ini dilakukan belum mampu menutup kebutuhan riil di lapangan.

“Banyak yang mengira rekrutmen sudah masif, tapi faktanya kita masih kekurangan ribuan guru. Artinya, kebijakan saat ini belum menjawab kebutuhan riil pendidikan di Trenggalek,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat sejumlah sekolah terpaksa tetap beroperasi dengan keterbatasan tenaga pendidik. Sementara itu, pemerintah daerah juga tidak leluasa menambah pegawai karena terbentur aturan pembatasan belanja.

Baca Juga: Tiap Tahun Ratusan Guru Purnatugas Beban Mengajar di Trenggalek Kian Berat

Karena itu, wakil rakyat mengakui jika pemkab saat ini berada pada posisi sulit. Di satu sisi, kebutuhan guru mendesak untuk menjaga kualitas pendidikan. Di sisi lain, penambahan pegawai berisiko melanggar batas belanja pegawai yang akan diberlakukan penuh mulai 1 Januari 2027.

Aturan tersebut menuntut pemkab menekan belanja pegawai agar anggaran dapat dialihkan ke sektor pembangunan dan pemberdayaan ekonomi. Namun, sektor pendidikan dinilai tidak bisa menunggu.

Dengan waktu yang semakin terbatas, dewan menilai diperlukan strategi yang terukur dan inovatif. Pemerintah daerah dituntut mampu menjaga keseimbangan antara disiplin keuangan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di sektor pendidikan.

“Dalam hal ini, kami mendorong eksekutif untuk mencari solusi yang tepat agar pelayanan pendidikan tetap berjalan tanpa melanggar aturan anggaran. Semoga itu bisa terwujud,” tambah Sukarodin. (jaz/c1/din)

Editor : Juwita Ratnasari
Sumber : RADAR TRENGGALEK
DPRD apbd pendidikan