KOTA, Radar Trenggalek – Peringatan Hari Santri (HSN) 2026 harus menjadi momentum untuk kembali melihat keberadaan lembaga pendidikan keagamaan nonformal di Bumi Menak Sopal. Pasalnya, sejauh ini masih banyak Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) skala kecil yang belum memiliki izin operasional (Izop).
Kondisi tersebut membuat pemerintah kesulitan memberikan perhatian maupun bantuan secara lebih luas. Padahal, lembaga-lembaga tersebut tumbuh di tengah masyarakat dan menjadi tempat pendidikan agama bagi anak-anak di desa hingga pelosok.
Baca Juga: Sabet Juara 2 OLPAI V Jawa Timur Siswi SMPN 1 Trenggalek Siap Berlaga di Grand Final Nasional di La
Sehingga persoalan Izop menjadi salah satu kendala bagi lembaga pendidikan keagamaan nonformal untuk mendapatkan fasilitasi pemerintah. "Selama ini yang menjadi kendala memang lembaga-lembaga kecil di desa atau perkampungan karena belum memiliki izin operasional," ujar Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, Agus Prayitno, Rabu (21/10).
Menurut dia, tidak sedikit madin maupun TPQ yang hanya memanfaatkan surau atau musala dengan jumlah santri terbatas. Pengelolaannya pun dilakukan secara sederhana dengan tenaga pengajar yang mengabdikan diri secara sukarela.
Kondisi tersebut membuat lembaga pendidikan keagamaan kecil sulit memenuhi persyaratan administratif untuk memperoleh bantuan operasional. Salah satunya karena terdapat ketentuan tertentu mengenai jumlah santri dalam proses pengajuan Izop.
Padahal, keberadaan lembaga tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata. Mereka menjadi bagian dari pendidikan masyarakat, terutama dalam memberikan pembelajaran keagamaan kepada anak-anak di lingkungan sekitar. "Padahal, banyak madin dan TPQ di kampung yang hanya memanfaatkan surau atau musala dengan jumlah anak didik yang tidak banyak. Para kiai dan ustaz dengan ikhlas memberikan ilmunya," terang Agus.
Data Kemenag Trenggalek menunjukkan jumlah lembaga pendidikan keagamaan nonformal di daerah ini cukup besar. Tercatat terdapat 76 pondok pesantren, 625 Madin, serta 975 TPQ.
Besarnya jumlah tersebut menunjukkan luasnya ekosistem pendidikan keagamaan di Trenggalek. Namun, belum seluruhnya memiliki kemampuan administratif yang sama untuk mengakses program fasilitasi pemerintah.
Baca Juga: Sabar Hati Ria: Wahana Pengembangan Potensi dan Karakter Siswa
Agus berharap persoalan tersebut dapat teratasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Pendidikan Nonformal yang telah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan ruang fasilitasi yang lebih luas bagi lembaga pendidikan keagamaan, termasuk yang memiliki jumlah santri relatif sedikit. "Walaupun berapapun santrinya, akan difasilitasi oleh perda itu," tegasnya.
Selama ini, keterbatasan akses tersebut salah satunya terlihat dari bantuan operasional Madin. Pada 2025, alokasi Bantuan Operasional Sekolah Daerah Madrasah Diniyah (Bosda Madin) mencapai sekitar Rp 3 miliar untuk sekitar 425 lembaga.
Namun, Agus menyebut bantuan tersebut belum bisa menyasar seluruh lembaga karena persyaratan izin operasional. Artinya, masih ada lembaga yang secara nyata menjalankan aktivitas pendidikan keagamaan, tetapi belum dapat menikmati fasilitasi pemerintah.
Karena itu, momentum Hari Santri 2026 dinilai menjadi pengingat bahwa perhatian terhadap pendidikan keagamaan tidak cukup hanya diberikan kepada lembaga yang sudah mapan secara administratif. Lembaga kecil yang tumbuh dari swadaya masyarakat juga perlu mendapat ruang untuk berkembang.
"Alhamdulillah, kami mengapresiasi atas nama Kementerian Agama, khususnya pondok pesantren dan umumnya masyarakat Trenggalek atas inisiasi lahirnya perda ini. Sehingga nanti perhatiannya lebih besar," pungkas Agus. (jaz/c1/din)
Editor : Muhammad Fadli ArdiansyahSumber : RADAR TRENGGALEK