Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Prinsip Halal Haram Tanaman Menurut Madzahib: Panduan Lengkap Berdasarkan Perspektif Fikih

Mahsun Nidhom • Kamis, 22 Mei 2025 | 16:00 WIB
Tanaman nggak selalu halal. Kenali jenis flora yang dihukumi makruh, najis, bahkan haram menurut madzahib.
Tanaman nggak selalu halal. Kenali jenis flora yang dihukumi makruh, najis, bahkan haram menurut madzahib.

Trenggaleknjenggelek - Ketika berbicara tentang makanan halal dan haram, fokus kita sering tertuju pada daging, minuman, atau bahan kimia tambahan.

Padahal, tanaman pun memiliki hukum tersendiri dalam Islam. Tidak semua flora otomatis halal, dan ada pertimbangan fikih mendalam yang mendasari pengelompokannya.

Masyarakat umum sering menganggap bahwa semua tanaman pasti halal. Logikanya sederhana: selama bukan daging babi atau khamr, berarti aman.

Namun, pendekatan fikih tidak sesederhana itu. Beberapa jenis tumbuhan bisa menjadi haram, makruh, bahkan najis, tergantung kondisi dan efek yang ditimbulkan.

Pertanyaannya: bagaimana cara menentukan apakah suatu tanaman halal dikonsumsi? Apakah hanya berdasarkan rasanya enak dan tidak memabukkan?

Atau perlu ditelaah lebih dalam, seperti asal usul tumbuhan, efek sampingnya, dan cara pengolahannya? Di sinilah kita perlu memahami prinsip fikih dari para ulama terdahulu.

Baca Juga: Windows, Linux, macOS: Sistem Operasi Mana yang Cocok Buat Manusia Waras?

Tanaman yang Halal: Asal Tidak Membahayakan dan Tidak Memabukkan

Berdasarkan buku “Rimba Van Java” oleh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, secara umum, ulama sepakat bahwa segala jenis tanaman yang suci, tidak membahayakan tubuh, dan tidak memabukkan adalah halal.

Tanaman seperti ubi, padi, jagung, sawi, dan gandum termasuk kategori ini. Bahkan jika baunya tak sedap, seperti jengkol atau petai, tetap masuk kategori boleh, meskipun ada khilaf mengenai status makruhnya.

Tanaman Berbau Tak Sedap: Makruh atau Tidak?

Beberapa ulama seperti Al-Qurthubi dari kalangan Malikiyah memandang tanaman yang menyebabkan bau mulut tak sedap (seperti bawang merah, putih, atau bombay) sebagai makruh secara mutlak.

Namun ulama lain menyatakan tidak makruh jika dikonsumsi dalam kondisi matang. Dalam versi Ibnu Hajar, makruh hanya berlaku jika akan berinteraksi langsung dengan orang lain, karena bisa mengganggu kenyamanan.

Tanaman Najis dan Mutanajjis

Tanaman bisa dianggap haram jika:

Contohnya adalah biji kopi luwak, yang meskipun berasal dari kopi biasa, namun telah melewati sistem pencernaan hewan.

Mayoritas ulama menganggap najis dan haram, kecuali menurut sebagian Malikiyah dan Syafi’iyyah yang menghukumi suci kotoran binatang yang dagingnya halal dikonsumsi.

Baca Juga: Kenapa Kecerdasan Emosional Itu Lebih Penting Dari Nilai Sekolah?

Tanaman Berbahaya dan Beracun

Tanaman seperti jamur beracun, biji kasturi (jarak pagar), hingga rosary kastuba termasuk dalam kategori tumbuhan yang membahayakan kesehatan, sehingga dihukumi haram. Namun dalam mazhab Syafi’iyyah, ada dua pendapat:

Tanaman Memabukkan

Contoh tanaman memabukkan antara lain ganja, ghat, opium, kecubung, dan kokain. Ulama sepakat bahwa jika dikonsumsi dalam jumlah besar hingga mabuk, maka haram secara mutlak.

Untuk dosis kecil yang tidak memabukkan, terjadi khilaf:

Namun, penggunaan untuk keperluan medis dalam kondisi darurat (hajat) mendapat keringanan dari kalangan Syafi’iyyah. Ini termasuk ketika digunakan sebagai obat alternatif yang dinilai lebih efektif oleh medis.

Prinsip Dasar dan Etika Konsumsi Tanaman dalam Islam

Prinsip umumnya, segala sesuatu yang tidak membahayakan, tidak najis, dan tidak memabukkan adalah halal.

Namun jika ada unsur yang menimbulkan gangguan, baik fisik maupun sosial (seperti bau menyengat), maka perlu dilihat konteks penggunaannya.

Islam tidak hanya mengatur soal kehalalan zat, tapi juga etika konsumsi dan kenyamanan sosial.

Maka sangat penting memahami klasifikasi tanaman ini, terutama dalam dunia kuliner, farmasi, atau pertanian organik. (sun)

Segini Besarnya Gaji PNS dan Pensiunan Setelah Resmi Naik 16 Persen Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
Segini Besarnya Gaji PNS dan Pensiunan Setelah Resmi Naik 16 Persen Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
Editor : Mahsun Nidhom
#tanaman memabukkan dan najis #halal haram tanaman #hukum tanaman dalam Islam #Klasifikasi Tumbuhan