Trenggaleknjenggelek — Menjelang Idul Adha, pertanyaan seputar jenis kelamin hewan kurban kembali mencuat di tengah masyarakat. Sejumlah warga masih mempertanyakan, apakah hewan betina boleh dijadikan kurban?
Dalam syariat Islam, tidak ada larangan untuk berkurban dengan hewan betina. Hewan betina tetap sah dijadikan kurban selama memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti usia yang cukup, termasuk dalam jenis hewan ternak (unta, sapi, kambing, atau domba), serta memiliki kondisi fisik yang sehat.
Meski demikian, sebagian ulama lebih menyukai hewan jantan untuk kurban. Hal ini bukan karena hewan betina dilarang, melainkan karena daging hewan jantan umumnya lebih banyak dan dianggap lebih lezat, sehingga lebih bermanfaat ketika dibagikan.
Yang penting syarat sah kurban terpenuhi. Mau jantan atau betina, tetap boleh.
Pendapat ulama yang memperbolehkan kurban dengan hewan betina juga merujuk pada hadis-hadis akikah. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW membolehkan penyembelihan hewan jantan maupun betina, sehingga menjadi dasar bagi sebagian ulama untuk menyamakan kebolehan itu pada kurban.
Dengan demikian, masyarakat diimbau tidak ragu berkurban dengan hewan betina, selama syarat sahnya tetap terpenuhi. Pemilihan hewan jantan hanya bersifat lebih utama (afdhal), bukan menjadi keharusan.(jaz)