Trenggaleknjenggelek – Menjelang Hari Raya Idul Adha, sebagian masyarakat masih mempertanyakan sah atau tidaknya berkurban dengan hewan betina. Menurut pendapat para ulama dan sumber-sumber klasik fiqih, hewan betina sah dijadikan hewan kurban, selama memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam.
Dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam An Nawawi Rahimahullah disebutkan bahwa hewan yang boleh dijadikan kurban adalah binatang ternak, seperti unta, sapi, dan kambing—baik jantan maupun betina—selama tidak cacat dan telah mencapai umur yang disyaratkan.
“Semua jenisnya sama, tidak ada perbedaan antara jantan dan betina dari binatang ternak tersebut. Tidak diperbolehkan selain binatang ternak seperti sapi liar, banteng, atau himar liar,” tulis Imam An Nawawi sebagaimana dinukil dalam Al-Majmu’ (8/364).
Baca Juga: Menag Bersyukur Idul Adha 2025 Dirayakan Serentak di Indonesia
Pendapat ini juga ditegaskan dalam fatwa ulama Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ketika menjawab pertanyaan tentang batas usia dan jenis kelamin hewan kurban. Para ulama menjelaskan bahwa hewan betina sah untuk dikurbankan, selama memenuhi batas usia yang sesuai dengan ketentuan.
Untuk kambing jenis domba, diperbolehkan berkurban jika telah berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh (disebut jadza’). Adapun kambing jenis kacang (kambing Jawa), sapi, dan unta hanya sah dijadikan kurban bila sudah mencapai usia musinnah.
Baca Juga: Sah Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025
Rinciannya sebagai berikut:
Kambing Jawa/kacang: Berumur minimal satu tahun dan masuk tahun kedua.
Sapi: Berumur genap dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Unta: Berumur genap lima tahun dan memasuki tahun keenam.
Ketentuan ini merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim:
> “Janganlah kalian menyembelih melainkan hewan yang sudah musinnah. Namun, jika sulit mendapatkannya, maka berkurbanlah dengan jadza’ dari jenis domba.” (HR. Muslim)
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Dinas Peternakan Trenggalek Perketat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban
Dengan demikian, tidak ada perbedaan hukum antara hewan jantan dan betina dalam kurban. Keduanya sah selama syarat-syarat kurban terpenuhi.
Wallahu a’lam bisshawab.
Editor : Zaki Jazai