Trenggaleknjenggelek- Menjelang Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk penghambaan dan pendekatan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Ibadah ini merujuk pada kisah pengorbanan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang rela menyembelih putranya, Ismail, sebagai bentuk ketaatan, hingga akhirnya Allah menggantinya dengan sekor domba.
Dalam pelaksanaannya, kurban diatur dengan sejumlah ketentuan syariah yang mencakup waktu penyembelihan, jenis dan kondisi hewan yang diperbolehkan, serta tata cara pendistribusiannya. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat adalah kelayakan hewan yang akan dijadikan kurban.
Cacat yang Membatalkan Keabsahan Kurban
Menurut para ulama, hewan yang mengalami cacat tertentu tidak sah dijadikan hewan kurban karena cacat tersebut dianggap mengurangi kualitas daging. Di antara cacat yang dimaksud adalah:
- Pincang berat (‘arja’)
- Buta salah satu atau kedua mata (‘aura / ‘amya’)
- Telinga atau ekor terputus (kecuali jika sejak lahir)
- Terlalu kurus hingga mengering sumsum tulangnya (ajfa’)
- Kudisan yang tampak jelas (jarba’)
- Gila
Imam Nawawi dalam Minhajuth Thalibin menyebutkan:
“Syarat hewan kurban adalah selamat dari cacat yang mengakibatkan berkurangnya daging. Tidak cukup kurban dengan hewan yang terlalu kurus, gila, sebagian telinga terputus, pincang, buta mata sebelah, sakit, kudisan yang sangat tampak...”
(Minhajuth Thalibin, hlm. 320)
Apakah Tidak Memiliki Testis Membatalkan Kurban?
Pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat adalah mengenai keabsahan hewan kurban yang tidak memiliki satu atau kedua buah testis. Menanggapi hal ini, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Al-Minhajul Qowim menjelaskan bahwa ketiadaan testis tidak membatalkan kurban, justru daging hewan yang dikebiri cenderung lebih banyak dan lebih empuk.
“Hilang buah testis dan tanduk tidak berpengaruh (terhadap keabsahan hewan kurban) karena tidak sampai mengurangi daging, bahkan pengebirian hewan justru malah menambah daging semakin banyak.”
(Al-Minhajul Qowim, hlm. 308)
Baca Juga: Kisah Amer al-Qaddafi dan Kekuatan Takdir Haji: Pesawat Enggan Terbang Karena Seorang Jamaah Haji
Cacat yang Tidak Membatalkan Kurban
Selain itu, ada pula cacat ringan yang tetap dianggap sah untuk berkurban selama tidak memengaruhi kualitas daging. Di antaranya:
- Telinga robek yang tidak sampai terputus
- Penglihatan lemah namun tidak buta total
- Cap bakar (makwiyah)
- Rabun malam (‘asywa’)
- Tidak memiliki kantong susu, pantat, atau ekor sejak lahir
- Tanduk pecah atau tidak tumbuh sejak lahir
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Asnal Mathalib karya Zakariya al-Anshari.
Baca Juga: Hewan Betina Sah untuk Kurban, Asalkan Penuhi Syarat
Pentingnya Ketelitian dalam Memilih Hewan Kurban
Ustaz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Qur’an an-Nasimiyyah, Semarang, mengingatkan masyarakat agar cermat dalam memilih hewan kurban.
“Jangan hanya tergiur harga atau ukuran. Pastikan hewan tersebut memenuhi kriteria syar’i agar ibadah kurban kita sah dan diterima Allah subhanahu wa ta’ala,” ujarnya.
Dengan memahami syarat-syarat hewan kurban secara benar, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah ini dengan tenang dan penuh keyakinan, serta tetap menjaga nilai-nilai syariah dalam setiap praktiknya.(jaz)