Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Ini Syarat Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat, Termasuk Jika Tak Punya Buah Testis

Zaki Jazai • Sabtu, 31 Mei 2025 | 22:22 WIB

 

Ilustrasi hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban

Trenggaleknjenggelek- Menjelang Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk penghambaan dan pendekatan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Ibadah ini merujuk pada kisah pengorbanan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang rela menyembelih putranya, Ismail, sebagai bentuk ketaatan, hingga akhirnya Allah menggantinya dengan sekor domba.

Dalam pelaksanaannya, kurban diatur dengan sejumlah ketentuan syariah yang mencakup waktu penyembelihan, jenis dan kondisi hewan yang diperbolehkan, serta tata cara pendistribusiannya. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat adalah kelayakan hewan yang akan dijadikan kurban.

Cacat yang Membatalkan Keabsahan Kurban

Menurut para ulama, hewan yang mengalami cacat tertentu tidak sah dijadikan hewan kurban karena cacat tersebut dianggap mengurangi kualitas daging. Di antara cacat yang dimaksud adalah:

Imam Nawawi dalam Minhajuth Thalibin menyebutkan:

“Syarat hewan kurban adalah selamat dari cacat yang mengakibatkan berkurangnya daging. Tidak cukup kurban dengan hewan yang terlalu kurus, gila, sebagian telinga terputus, pincang, buta mata sebelah, sakit, kudisan yang sangat tampak...”
(Minhajuth Thalibin, hlm. 320)

Apakah Tidak Memiliki Testis Membatalkan Kurban?

Pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat adalah mengenai keabsahan hewan kurban yang tidak memiliki satu atau kedua buah testis. Menanggapi hal ini, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Al-Minhajul Qowim menjelaskan bahwa ketiadaan testis tidak membatalkan kurban, justru daging hewan yang dikebiri cenderung lebih banyak dan lebih empuk.

“Hilang buah testis dan tanduk tidak berpengaruh (terhadap keabsahan hewan kurban) karena tidak sampai mengurangi daging, bahkan pengebirian hewan justru malah menambah daging semakin banyak.”
(Al-Minhajul Qowim, hlm. 308)

Baca Juga: Kisah Amer al-Qaddafi dan Kekuatan Takdir Haji: Pesawat Enggan Terbang Karena Seorang Jamaah Haji

Cacat yang Tidak Membatalkan Kurban

Selain itu, ada pula cacat ringan yang tetap dianggap sah untuk berkurban selama tidak memengaruhi kualitas daging. Di antaranya:

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Asnal Mathalib karya Zakariya al-Anshari.

Baca Juga: Hewan Betina Sah untuk Kurban, Asalkan Penuhi Syarat

Pentingnya Ketelitian dalam Memilih Hewan Kurban

Ustaz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Qur’an an-Nasimiyyah, Semarang, mengingatkan masyarakat agar cermat dalam memilih hewan kurban.

“Jangan hanya tergiur harga atau ukuran. Pastikan hewan tersebut memenuhi kriteria syar’i agar ibadah kurban kita sah dan diterima Allah subhanahu wa ta’ala,” ujarnya.

Dengan memahami syarat-syarat hewan kurban secara benar, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah ini dengan tenang dan penuh keyakinan, serta tetap menjaga nilai-nilai syariah dalam setiap praktiknya.(jaz)

GAYATRI: Program Gayatri mampu mengentas kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro.
GAYATRI: Program Gayatri mampu mengentas kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro.
Editor : Zaki Jazai
#kurban #hewan #idul adha #Kelayakan