Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Memahami Kurban, Ibadah Simbolik yang Sarat Makna Spiritual dan Sosial

Zaki Jazai • Minggu, 1 Juni 2025 | 17:05 WIB
Ilustrasi Hewan kurban
Ilustrasi Hewan kurban

Trenggaleknjenggelek Kurban merupakan salah satu ibadah utama dalam ajaran Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah atau bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, hingga tiga hari setelahnya yang dikenal sebagai Hari Tasyrik. Secara etimologis, kata kurban berasal dari bahasa Arab qaruba–yaqrubu–qurbanan yang berarti mendekat. Dalam konteks agama, kurban bermakna mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan tertentu pada waktu yang telah ditentukan.

Dalam istilah fikih, kurban juga disebut udhiyah, bentuk jamak dari dhahiyyah, yang merujuk pada penyembelihan hewan pada waktu dhuha di hari-hari Idul Adha. Praktik ini menjadi simbol ketundukan dan ketaatan kepada Allah.

Sunnah Muakkad atau Wajib?

Mayoritas ulama menyepakati bahwa kurban merupakan sunnah muakkad, yakni ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Imam Malik dan Imam al-Syafi’i menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah ini sejak disyariatkan. Namun, menurut Imam Abu Hanifah, kurban adalah wajib bagi Muslim yang mampu dan tidak sedang dalam perjalanan.

Baca Juga: Ini Syarat Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat, Termasuk Jika Tak Punya Buah Testis

Keutamaan Kurban

Banyak hadits Nabi yang menjelaskan keutamaan ibadah kurban. Dalam riwayat al-Tirmidzi dan Ibn Majah, Rasulullah SAW bersabda bahwa tidak ada amalan yang lebih dicintai Allah pada Hari Raya Idul Adha selain dari mengalirkan darah hewan kurban. “Darah itu sampai kepada Allah sebelum jatuh ke tanah,” sabda beliau, menunjukkan betapa mulianya ibadah ini.

Bahkan dalam hadits lain, Nabi memperingatkan: “Siapa yang mampu berkurban tapi tidak melaksanakannya, maka janganlah mendekati tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibn Majah).

Menurut ulama Zain al-Arab, hewan kurban akan hadir utuh di hari kiamat dan menjadi kendaraan simbolik untuk melewati shirath, sebagai bukti keridhaan Allah kepada pelakunya.

Baca Juga: Kisah Amer al-Qaddafi dan Kekuatan Takdir Haji: Pesawat Enggan Terbang Karena Seorang Jamaah Haji

Dimensi Spiritual dan Sosial

Kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga sarat dengan nilai pengorbanan, pengendalian diri, dan solidaritas sosial. Dalam dimensi vertikal, kurban adalah bentuk ketakwaan; sementara dalam dimensi horizontal, kurban merupakan wujud kepedulian terhadap sesama, terutama kaum fakir dan miskin.

Al-Qur’an menegaskan dalam QS. Al-Hajj ayat 28, “Makanlah sebagian daripadanya dan berikanlah kepada orang-orang yang sengsara lagi fakir.” Maka dari itu, daging kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada yang membutuhkan, sementara keluarga yang berkurban boleh menyisakan secukupnya.

Kriteria dan Syarat Hewan Kurban

Semua hewan ternak seperti domba, kambing, sapi, dan unta sah dijadikan kurban, dengan syarat memenuhi batas usia dan bebas dari cacat berat. Misalnya, kambing harus berusia minimal dua tahun, sapi dan kerbau dua tahun lebih, dan unta lima tahun lebih. Adapun domba boleh disembelih jika sudah berumur satu tahun atau telah berganti gigi.

Hewan yang buta, sakit parah, pincang, atau kurus tak berlemak tidak sah untuk dijadikan kurban. Namun, hewan yang dikebiri atau patah tanduknya tetap sah karena cacat tersebut tidak mengurangi kualitas daging.

Baca Juga: Ulama Sepakat: Hewan Betina Sah untuk Kurban, Asalkan Penuhi Syarat

Ketentuan Jumlah dan Kepemilikan Kurban

Satu ekor kambing atau domba diperuntukkan bagi satu orang. Sedangkan unta, sapi, dan kerbau dapat digunakan untuk tujuh orang. Ketentuan ini berdasarkan hadits riwayat Muslim, Abu Dawud, dan Ibn Majah, dari Jabir bin Abdillah.

Meskipun dalam hadits lain Nabi menyebutkan doa untuk seluruh umat saat berkurban seekor domba, para ulama menegaskan bahwa itu adalah bentuk permohonan pahala bersama, bukan ketentuan jumlah. Satu kambing tetap hanya sah untuk satu orang.

Waktu Penyembelihan dan Pembagian Daging

Waktu penyembelihan dimulai setelah shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga matahari terbenam tanggal 13 Dzulhijjah. Daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: untuk fakir miskin, untuk dihadiahkan, dan untuk dikonsumsi keluarga yang berkurban, dengan catatan porsi untuk hadiah dan konsumsi pribadi tidak lebih dari sepertiga bagian. Memberikan lebih banyak kepada fakir miskin dianggap lebih utama.(jaz)

 

tim PSG siap menghadapi Inter di Final Champions League 2025
tim PSG siap menghadapi Inter di Final Champions League 2025
Editor : Zaki Jazai
#kurban #idul adha #10 Dzulhijjah