Trenggaleknjenggelek - Menjelang perayaan Idul Adha 1446 H yang jatuh pada 6 Juni 2025, jutaan umat Muslim di seluruh dunia akan melaksanakan ibadah kurban.
Hewan seperti sapi, kambing, dan domba akan disembelih sesuai syariat Islam.
Tapi tahukah kamu bahwa ada bagian hewan yang haram dikonsumsi setelah disembelih, meskipun proses penyembelihannya sah.
Baca Juga: Prinsip Halal Haram Tanaman Menurut Madzahib: Panduan Lengkap Berdasarkan Perspektif Fikih
Apa Saja Bagian Hewan yang Haram Dikonsumsi Setelah Disembelih?
Menurut mayoritas ulama sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh al-Islami Maktabah al-Syamilah, Juz 4, halaman 311, darah adalah bagian utama yang haram dikonsumsi.
Ini selaras dengan larangan dalam Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah ayat 173 dan QS. Al-An'am ayat 145 yang menyebutkan bahwa darah adalah najis dan tidak boleh dimakan.
Namun, madzhab Hanafiyyah memiliki rincian tambahan mengenai bagian hewan yang haram dikonsumsi setelah disembelih, yakni:
- Darah
- Testis
- Penis
- Organ kelamin betina
- Gondok (kelenjar di leher)
- Kantung empedu
- Kantung kemih
Bagian-bagian ini tidak dianggap sebagai “lahm” atau daging yang layak dikonsumsi dan sering kali dikategorikan sebagai khaba’its (bagian yang menjijikkan), sebagaimana disebut dalam QS. Al-A’raf ayat 157.
Baca Juga: Alasan Bulan Dzulhijjah Disebut Bulan Besar dalam Kalender Jawa
Kenapa Dilarang? Ini Hikmahnya
Larangan ini bukan tanpa alasan. Dari segi kesehatan:
- Darah menyimpan banyak kuman dan virus yang bisa menular.
- Kantung empedu dan kemih menyimpan racun dan limbah tubuh.
- Organ kelamin tidak memiliki nilai gizi signifikan dan cenderung menjijikkan secara umum.
Dengan memahami hal ini, umat Islam dapat menjaga kemurnian ibadah kurban, tak hanya dari segi niat, tapi juga dari segi konsumsi.
Relevansi di Idul Adha 2025: Jangan Salah Konsumsi
Pada momen Idul Adha 2025 ini, ketika semangat kurban begitu tinggi, informasi mengenai bagian hewan yang haram dikonsumsi setelah disembelih menjadi sangat penting.
Banyak masyarakat yang menerima daging kurban dalam bentuk jeroan atau organ, dan tak sedikit pula yang belum memahami mana yang boleh dimakan dan mana yang tidak.
Maka dari itu, panitia kurban sebaiknya juga memberikan edukasi ringan kepada masyarakat tentang bagian-bagian yang tidak disarankan untuk dikonsumsi.
Ini penting agar kurban tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga membawa maslahat secara kesehatan dan keberkahan.
Menyambut Idul Adha 1446 H/2025 M yang jatuh pada tanggal 6 Juni 2025, penting bagi kita untuk memahami bahwa tidak semua bagian dari hewan kurban boleh dikonsumsi.
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama dan rincian madzhab Hanafiyah, beberapa bagian seperti darah, organ kelamin, gondok, dan empedu sebaiknya tidak dimakan walau hewan disembelih sesuai syariat.
Dengan pengetahuan ini, ibadah kurban kita akan lebih sempurna baik dari sisi niat, pelaksanaan, maupun pemanfaatan dagingnya. (sun)