Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Hukum Kurban Online: Sah dan Diperbolehkan Sesuai Syariat

Zaki Jazai • Minggu, 1 Juni 2025 | 19:25 WIB

 
Ilustrasi hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban

Trenggaleknjenggelek - Seiring berkembangnya teknologi, praktik berkurban secara online kian diminati masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan. Meski dilakukan secara daring, ibadah kurban tetap sah dan diperbolehkan menurut syariat Islam, selama memenuhi syarat dan rukun kurban serta prinsip wakalah (perwakilan) yang benar.

Kurban online umumnya dilakukan dengan mewakilkan proses pembelian, penyembelihan, hingga distribusi daging kepada lembaga atau platform terpercaya. Dalam hal ini, konsep wakalah berlaku. Hukum wakalah diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana seseorang bisa mewakilkan urusan yang tidak mampu ia lakukan sendiri. Syaratnya, wakil tersebut harus amanah (dapat dipercaya), menjalankan tugas secara transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Syarat dan rukun kurban yang harus dipenuhi meliputi:

Niat berkurban untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Jenis hewan sesuai ketentuan: kambing, domba, sapi, atau unta yang sehat dan cukup umur.

Waktu penyembelihan dilakukan pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyrik (11–13 Dzulhijjah).

Proses penyembelihan harus sesuai dengan tuntunan syariat, yaitu memotong leher dengan alat yang tajam hingga putus saluran pernapasan dan makanan.

Wakil penyembelih adalah orang yang paham tata cara penyembelihan secara syar’i.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 menegaskan bahwa kurban online hukumnya sah, asalkan memenuhi ketentuan tersebut. Hal serupa juga disampaikan oleh Nahdlatul Ulama (NU), yang memperbolehkan kurban online selama tidak melanggar rukun dan prinsip dasar ibadah kurban.

Contoh pelaksana kurban online yang amanah, menyediakan laporan dokumentasi, serta menyalurkan daging kepada masyarakat yang berhak, bahkan hingga ke daerah pelosok.

Kurban online juga menjadi solusi praktis bagi masyarakat modern—terutama yang sibuk, tinggal di perkotaan, atau berada di luar negeri—untuk tetap dapat menjalankan ibadah kurban tanpa mengabaikan esensi dan keutamaannya.

Kesimpulannya, kurban secara online diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat dijalankan secara syar’i dan penuh amanah. Ini merupakan bentuk kemudahan yang dihadirkan teknologi, sekaligus peluang memperluas manfaat kurban bagi masyarakat yang membutuhkan.(jaz) 

 

Editor : Zaki Jazai
#syariat islam #kurban #secara online