Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Status Hewan Kurban dari Non-Muslim Ternyata Boleh Diterima, Tapi Tidak Sah Sebagai Kurban

Zaki Jazai • Minggu, 1 Juni 2025 | 22:10 WIB
Ilustrasi hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban

Trenggaleknjenggelek- Fenomena partisipasi warga non-Muslim dalam momentum Iduladha, khususnya dengan menyumbangkan hewan kurban, semakin lumrah terjadi di berbagai daerah. Meski secara sosial menunjukkan semangat toleransi yang tinggi, muncul pertanyaan penting: apakah hewan kurban dari non-Muslim sah secara syariat?

Merujuk penjelasan para ulama, kurban merupakan ibadah yang mensyaratkan niat, dan niat hanya sah jika pelakunya seorang Muslim. Artinya, hewan kurban yang disumbangkan oleh non-Muslim tidak bisa dinyatakan sah sebagai kurban dalam hukum Islam.

Syekh Muhammad bin Ali Ba’athiyah dalam kitab Ghayah al-Muna Syarh Safinah al-Saja menegaskan bahwa salah satu syarat sahnya niat adalah keislaman orang yang berniat. Ini memperjelas bahwa ibadah kurban, yang masuk dalam kategori ibadah mahdhah (murni ritual), hanya sah jika dilakukan oleh seorang Muslim.

Namun demikian, sumbangan hewan dari non Muslim tidak serta merta menjadi tidak bernilai. Hewan tersebut tetap bisa diterima sebagai sedekah, bukan kurban. Dalam konteks ini, menurut para ulama, sedekah dari non Muslim tetap memiliki nilai kebaikan, bahkan bisa mendatangkan pahala berupa rezeki di dunia dan keringanan siksa di akhirat.

Dalam Hasyiyah al-Jamal, Syekh Sulaiman al-Jamal mengutip hadits tentang orang yang menghidupkan tanah mati yang kemudian dikaitkan dengan pahala sedekah. Meskipun sebagian ulama berpendapat pahala hanya untuk Muslim, Syekh al-Jamal menjelaskan bahwa non-Muslim pun dapat memperoleh manfaat dari sedekah, baik secara duniawi maupun ukhrawi, selama amalan tersebut tidak mensyaratkan niat secara khusus seperti dalam ibadah ritual.

Dari segi hukum fiqih, hewan kurban dari non-Muslim tetap halal dimakan, selama proses penyembelihannya dilakukan oleh seorang Muslim. Ketentuan ini menjadikan sumbangan non-Muslim tetap bisa dimanfaatkan, meski tidak dikategorikan sebagai ibadah kurban.

Pakar hadits terkemuka, Imam al-Bukhari, bahkan mencantumkan satu bab khusus dalam Sahih beliau tentang kebolehan menerima hadiah dari orang musyrik. Ia mengutip sejumlah hadits, termasuk ketika Nabi Ibrahim menerima hadiah, dan Rasulullah SAW diberi hadiah keledai putih oleh Raja Ayla.

Dalam Fath al-Bari, Syekh Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan bahwa pendapat al-Bukhari menunjukkan kebolehan menerima pemberian non-Muslim. Ia juga membantah hadits-hadits yang melarangnya, dengan menyebut bahwa larangan hanya berlaku jika pemberian tersebut disertai niat buruk atau berpotensi merugikan umat Islam.

"Penolakan terjadi jika pemberian itu dimaksudkan sebagai bentuk pengaruh atau konspirasi. Adapun jika tujuannya untuk mempererat hubungan atau membuka jalan dakwah, maka boleh diterima," tulisnya dalam Fath al-Bari, juz 5 halaman 231.

Kesimpulannya, meskipun kurban dari non-Muslim tidak sah sebagai ibadah kurban dalam Islam, hewan yang disumbangkan tetap boleh diterima dan dikonsumsi sebagai bentuk sedekah. Hal ini bahkan bisa menjadi sarana memperkuat toleransi dan keharmonisan antar umat beragama, selama tidak mengandung niat tersembunyi yang merugikan Islam dan umatnya.(jaz) 

 

 

 

Editor : Zaki Jazai
#non muslim #hewan kurban #idul adha