Trenggaleknjenggelek - Dalam pandangan Islam, warisan bukan sesuatu yang bisa dibagikan secara bebas atau sekehendak hati.
Kitab Fathul Qorib, salah satu kitab fiqih klasik dalam mazhab Syafi’i, menegaskan bahwa pembagian warisan adalah ibadah yang terikat hukum Allah, bukan ranah sepenuhnya manusia.
Misalnya, anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan, bukan karena diskriminasi, tetapi karena beban nafkah yang wajib ia tanggung.
Fathul Qorib juga menyebutkan bahwa suami, istri, orang tua, bahkan cucu bisa mendapat bagian, tergantung situasi dan silsilah hubungan.
Namun, jika kita melihat praktik modern, sering kali terjadi pemanfaatan celah warisan untuk memperkaya sebagian dan meminggirkan sebagian lainnya
Bahkan dengan cara manipulatif. Inilah titik rawan yang bisa mencederai semangat keadilan dalam hukum waris Islam.
Bukan Sekadar Harta Turun Temurun
Islam tidak memandang warisan sekadar sebagai mekanisme memperkaya keluarga.
Dalam banyak ayat dan hadis, ditekankan pentingnya menjaga hak-hak orang lemah dalam pembagian harta termasuk yatim, perempuan, dan kaum miskin.
Fathul Qorib mengulas secara detail siapa yang berhak dan dalam kondisi apa.
Sayangnya, di masyarakat modern, warisan kerap dibungkus sebagai hak privat tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya.
Padahal syariat meletakkan keadilan sebagai asas utama, bukan hanya legalitas warisan.
Ketimpangan Generasi dan Fungsi Sosial
Ketimpangan antar generasi yang disorot dalam kajian ekonomi warisan juga mendapat perhatian dalam Islam, meskipun dengan pendekatan berbeda.
Islam tidak melarang orang kaya mewariskan harta, tapi menekankan bahwa harta adalah titipan yang kelak dipertanggungjawabkan.
Jika warisan justru memperkuat jurang ekonomi dan menindas hak saudara, kerabat, atau orang lemah, maka nilai sosial dan ruh syariat waris telah hilang.
Dalam Fathul Qorib, jelas bahwa orang tua atau ahli waris tidak boleh menghalangi hak orang lain, apalagi memanipulasi.
Saat Warisan Menjadi Sumber Dosa
Fathul Qorib juga menegaskan bahwa menunda atau menyembunyikan harta warisan adalah dosa. Dalam praktiknya, banyak kasus terjadi di mana warisan "dihanguskan" secara diam-diam.
Mirip dengan isu kuota internet hangus yang disebut-sebut sebagai penguapan kekayaan rakyat secara legal.
Jika kita refleksikan lebih dalam, harta yang tidak dibagikan secara adil bisa berubah menjadi sumber kehancuran dan pertengkaran, bukan keberkahan keluarga.
Kitab Fathul Qorib memberi kerangka bahwa warisan bukan hanya soal angka dan surat tanah, tapi amanah ilahi yang harus dijaga keadilannya.
Dalam konteks ekonomi warisan hari ini, kita perlu bertanya: sudahkah sistem waris kita sesuai syariat, atau justru melanggengkan ketimpangan yang diwariskan? (sun)
Editor : Mahsun Nidhom