JAKARTA – Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menjadi perhatian serius bagi jemaah umrah dan haji, khususnya asal Indonesia. Satu kesalahan kecil saja dapat berujung pada teguran keras, denda, hingga proses hukum oleh otoritas Arab Saudi. Aturan ini wajib dipahami sejak dini, terutama bagi calon jemaah yang berencana beribadah pada musim umrah dan haji 2026.
Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bukan sekadar imbauan, melainkan regulasi resmi yang diawasi ketat oleh aparat keamanan setempat. Banyak jemaah yang menganggap sepele karena merasa sedang beribadah, padahal setiap aktivitas di kawasan Tanah Suci berada dalam pengawasan ketat, termasuk melalui ratusan kamera CCTV.
Berdasarkan rilis dan penjelasan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi, terdapat sejumlah larangan yang paling sering dilanggar jemaah, khususnya dari Indonesia. Pelanggaran ini kerap terjadi karena kurangnya informasi dan pemahaman adab di Tanah Suci.
Baca Juga: Kesalahan Fatal Saat Umrah yang Jarang Dibahas, Bisa Menghapus Pahala Tanpa Disadari
1. Membentangkan Spanduk, Banner, dan Bendera
Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi yang paling sering terjadi adalah membentangkan spanduk atau banner rombongan. Kebiasaan membawa identitas kelompok, KBIH, atau biro perjalanan dilarang keras, baik di dalam maupun di luar kompleks masjid.
Otoritas Saudi bahkan melarang pengibaran bendera negara, termasuk Merah Putih. Jemaah yang nekat melakukan hal ini berisiko langsung ditegur petugas keamanan, bahkan bisa diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
2. Mengambil Barang Temuan di Area Masjid
Larangan berikutnya adalah mengambil barang yang tergeletak di sekitar masjid. Meski berniat baik untuk mengamankan, tindakan ini dapat dianggap sebagai pencurian.
Area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dipantau ketat oleh CCTV. Jika menemukan barang, jemaah dianjurkan segera melapor kepada petugas agar barang tersebut diamankan secara resmi.
3. Bergerombol dan Berdiam Terlalu Lama
Saudi menerapkan aturan ketat terhadap kerumunan jemaah. Jika lebih dari lima orang berdiam terlalu lama di satu titik, petugas akan meminta jemaah membubarkan diri.
Larangan ini diterapkan demi kelancaran arus jemaah dan alasan keamanan. Berkumpul lama di satu tempat dapat memicu kecurigaan aparat, apalagi di area padat seperti halaman masjid.
4. Mengambil Video Terlalu Lama dan Menggunakan Alat Khusus
Merekam ibadah sebenarnya tidak sepenuhnya dilarang. Namun, pengambilan video secara statis dan berdurasi panjang, terlebih menggunakan tripod, mikrofon, lampu, atau kabel tambahan, dapat memicu tindakan aparat.
Petugas keamanan rutin berpatroli dan memantau melalui CCTV. Jika dianggap melanggar, perangkat perekam dapat disita, bahkan rekaman dihapus langsung di tempat.
5. Buang Sampah Sembarangan
Kebersihan menjadi prioritas utama pengelola masjid. Jemaah dilarang keras membuang sampah sembarangan, mulai dari botol minum, plastik, hingga sandal rusak.
Jika kesulitan menemukan tempat sampah, jemaah dianjurkan menyimpan sampah sementara di tas. Pelanggaran kebersihan akan terekam kamera dan dapat berujung pada pemeriksaan oleh askar masjid.
6. Merokok, Pelanggaran Paling Berat
Merokok menjadi larangan paling berat di kawasan masjid dan Tanah Suci. Meski sebagian jemaah terbiasa merokok setelah salat, kebiasaan ini tidak ditoleransi.
Jika tertangkap merokok, jemaah bisa mendapat teguran keras, denda, hingga ditahan dan diproses hukum sesuai aturan setempat.
Pentingnya Edukasi Sebelum Berangkat
Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dibuat bukan untuk mempersulit, melainkan menjaga kekhusyukan ibadah dan keamanan jutaan jemaah dari seluruh dunia. Kurangnya edukasi sering membuat jemaah Indonesia terjebak pelanggaran yang sebenarnya bisa dihindari.
Oleh karena itu, calon jemaah umrah dan haji disarankan mempelajari adab dan peraturan sejak di tanah air agar ibadah berjalan lancar tanpa hambatan hukum.
Editor : Natasha Eka Safrina