TRENGGALEK NJENGGELEK - Metode rukyatul hilal kembali menjadi perhatian publik menjelang penentuan awal Ramadan. Setiap tahun, metode rukyatul hilal digunakan sebagai salah satu dasar untuk memastikan kapan 1 Ramadan dimulai secara resmi di Indonesia.
Metode rukyatul hilal merujuk pada proses melihat bulan sabit pertama setelah ijtimak atau konjungsi. Hasil rukyatul hilal inilah yang kemudian dibawa ke sidang isbat Kementerian Agama untuk ditetapkan sebagai awal bulan hijriah, termasuk Ramadan dan Syawal.
Lalu, bagaimana sebenarnya metode rukyatul hilal dilakukan? Apa saja syarat agar hilal dinyatakan terlihat dan sah sebagai penentu awal puasa?
Baca Juga: Ramalan Tahun Kuda Api 2026: Tahun Kesempatan Cari Cuan, Tapi Waspada Selingkuh dan Kerja Sia-Sia!
Pengertian Metode Rukyatul Hilal
Secara bahasa, rukyatul hilal berasal dari bahasa Arab yang berarti melihat bulan, tepatnya melihat bulan sabit. Dalam praktiknya, metode ini dilakukan dengan mengamati posisi bulan terhadap bumi saat matahari terbenam pada tanggal 29 bulan berjalan.
Pengamatan dilakukan menjelang magrib karena pada saat itulah hilal berpotensi terlihat di ufuk barat. Jika hilal terlihat dan memenuhi kriteria yang ditentukan, maka malam itu ditetapkan sebagai awal bulan baru dalam kalender hijriah.
Metode rukyatul hilal menjadi salah satu rujukan penting dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama. Hasil pengamatan dari berbagai daerah akan dikompilasi sebelum diumumkan secara resmi kepada masyarakat.
Lokasi dan Titik Pemantauan Hilal
Dalam pelaksanaannya, lokasi terbaik untuk metode rukyatul hilal adalah wilayah dengan garis horizon yang terbuka luas, seperti tepi pantai. Hal ini karena pengamatan tidak boleh terhalang pepohonan, bangunan, atau gedung bertingkat.
Garis horizon yang jelas memudahkan tim pemantau melihat posisi bulan sabit yang sangat tipis. Pengamatan dilakukan menggunakan teleskop serta alat bantu optik lainnya untuk meningkatkan akurasi.
Secara nasional, pemantauan hilal dilakukan di 34 provinsi dengan sekitar 110 titik pengamatan. Data dari titik-titik ini kemudian dilaporkan untuk dibahas dalam sidang isbat. Bahkan, jika hilal sudah terlihat di beberapa titik strategis, khususnya wilayah Indonesia bagian timur, hal itu bisa menjadi pertimbangan kuat dalam penetapan awal Ramadan.
Dua Syarat Utama Hilal Terlihat
Dalam metode rukyatul hilal, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi agar hilal dinyatakan terlihat secara astronomis.
Pertama adalah sudut elongasi, yakni jarak sudut antara matahari dan bulan. Elongasi ini menggambarkan seberapa jauh posisi bulan dari matahari setelah ijtimak. Menurut kriteria yang digunakan, elongasi minimal yang memungkinkan hilal terlihat berkisar antara 3 derajat hingga sekitar 6,4 derajat, tergantung standar yang dipakai.
Kedua adalah tinggi hilal, yaitu ketinggian bulan di atas ufuk saat matahari terbenam. Tinggi minimal yang disepakati agar hilal berpotensi terlihat adalah sekitar 2 derajat di atas horizon.
Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, maka secara teori hilal dapat terlihat. Namun demikian, faktor cuaca dan kondisi atmosfer juga sangat memengaruhi keberhasilan pengamatan.
Jika Hilal Tidak Terlihat
Dalam ajaran Islam, terdapat ketentuan bahwa jika hilal tidak terlihat pada tanggal 29 bulan berjalan, maka bulan tersebut digenapkan menjadi 30 hari. Prinsip ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa jika hilal tertutup atau tidak tampak, maka bilangan bulan disempurnakan.
Karena itu, metode rukyatul hilal tidak berdiri sendiri. Ia juga dipadukan dengan metode hisab atau perhitungan astronomi untuk memperkirakan posisi bulan secara matematis.
Hilal pertama menjadi penentu 1 Ramadan, sementara hilal berikutnya menentukan 1 Syawal sebagai awal Idulfitri. Setiap tahunnya, hasil pengamatan bisa berbeda tergantung posisi astronomis bulan dan matahari.
Dengan demikian, metode rukyatul hilal bukan sekadar melihat bulan sabit, tetapi merupakan proses ilmiah dan syar’i yang melibatkan perhitungan, observasi, serta keputusan kolektif dalam sidang isbat. Masyarakat pun diimbau menunggu pengumuman resmi pemerintah agar pelaksanaan ibadah puasa dapat dilakukan secara serentak dan tertib.
Editor : Axsha Zazhika