Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Hukum Membaca Al-Fatihah dengan Cepat Saat Salat Tarawih, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ichaa Melinda Putri • Rabu, 18 Februari 2026 | 17:30 WIB
Hukum Membaca Al-Fatihah dengan Cepat Saat Salat Tarawih, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Hukum Membaca Al-Fatihah dengan Cepat Saat Salat Tarawih, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya

TRENGGALEK NJENGGELEK-Hukum membaca Al-Fatihah dengan cepat saat salat tarawih kerap menjadi pertanyaan umat Islam setiap Ramadan. Terlebih ketika imam melafalkan surat Al-Fatihah dalam satu tarikan napas, sebagian makmum merasa ragu apakah bacaan tersebut sah atau justru keliru.

Dalam sebuah kajian yang beredar di YouTube, seorang penceramah menjelaskan secara rinci mengenai hukum membaca Al-Fatihah dengan cepat saat salat tarawih. Ia menegaskan bahwa membaca Al-Fatihah dalam satu napas tetap sah selama makhrajul huruf, panjang pendek (mad), qalqalah, serta kaidah tajwid lainnya tidak dilanggar.

Penjelasan ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa cepat atau lambatnya bacaan menjadi tolok ukur sah tidaknya salat. Menurutnya, yang paling utama adalah ketepatan pelafalan huruf dan terpenuhinya rukun-rukun salat, termasuk tuma’ninah.

Sah Selama Tajwid Terjaga

Penceramah tersebut mencontohkan bacaan Al-Fatihah yang dibaca secara sambung (washal) tanpa berhenti di setiap ayat. Ia menegaskan, membaca secara washal diperbolehkan selama tidak mengubah makna dan tetap sesuai kaidah tajwid.

“Selama makhraj hurufnya benar, mad-nya tepat, qalqalahnya sesuai, maka membaca Al-Fatihah satu napas itu sah,” ujarnya.

Namun, jika merujuk pada sunnah, Rasulullah SAW disebutkan membaca Al-Fatihah dengan berhenti di setiap ayat. Cara ini dinilai lebih utama karena memberi kesempatan untuk memahami makna tiap ayat dan menghadirkan kekhusyukan.

Dengan demikian, membaca cepat bukan berarti salah, tetapi membaca dengan tartil dan jeda setiap ayat lebih dianjurkan.

Perhatikan Tuma’ninah dalam Salat

Selain membahas hukum membaca Al-Fatihah dengan cepat saat salat tarawih, penceramah juga menyoroti pentingnya tuma’ninah. Ia mengingatkan agar jamaah tidak tergesa-gesa dalam setiap gerakan salat, baik saat rukuk, i’tidal, sujud, maupun duduk di antara dua sujud.

Ia menekankan bahwa gerakan salat yang terlalu cepat tanpa ketenangan dapat membatalkan salat. Tuma’ninah merupakan salah satu rukun salat yang wajib dipenuhi.

“Yang tidak sah itu kalau tidak ada tuma’ninah,” tegasnya.

Karena itu, meskipun tarawih identik dengan jumlah rakaat yang banyak, pelaksanaannya tetap harus santai dan tidak terburu-buru. Bahkan istilah “tarawih” sendiri berasal dari kata “raha” yang berarti istirahat atau santai.

Tarawih Harus Dilaksanakan dengan Tenang

Dalam penjelasannya, ia mengingatkan bahwa salat tarawih seharusnya memberi rasa nyaman bagi jamaah. Biasanya, setelah dua atau empat rakaat, imam memberi jeda istirahat sejenak.

Menurutnya, fenomena salat tarawih yang terlalu cepat hingga terasa seperti dikejar waktu justru menghilangkan esensi ibadah tersebut. Padahal, tarawih adalah momen untuk memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Ia juga menyinggung bacaan tasbih dan salawat yang kerap dilantunkan di sela-sela tarawih. Bacaan tersebut hendaknya diucapkan dengan benar dan tidak asal cepat, agar makna doa tetap terjaga.

Jangan Bercanda dalam Salat

Hal lain yang menjadi perhatian adalah sikap dalam salat. Penceramah mengingatkan agar tidak bercanda atau mempermainkan bacaan salat. Membaca ayat atau doa dengan nada main-main dapat merusak kekhusyukan bahkan berpotensi membatalkan salat.

Ia menegaskan bahwa salat adalah ibadah yang penuh adab dan keseriusan. Bacaan Al-Fatihah, tasbih, maupun doa harus dilafalkan dengan sungguh-sungguh.

Di akhir kajiannya, ia juga mengingatkan pentingnya kelembutan dalam berdoa. Meminta kepada Allah SWT sebaiknya dengan suara lirih dan penuh kerendahan hati, bukan dengan teriakan atau nada berlebihan.

Kesimpulannya, hukum membaca Al-Fatihah dengan cepat saat salat tarawih adalah sah selama tajwid dan makhraj hurufnya benar serta tetap menjaga tuma’ninah. Namun, membaca dengan tartil dan berhenti di setiap ayat lebih sesuai sunnah dan lebih menghadirkan kekhusyukan.

Bagi umat Islam yang menjalankan tarawih, keseimbangan antara ketepatan bacaan, ketenangan gerakan, dan kekhusyukan hati menjadi kunci utama agar ibadah Ramadan semakin bermakna.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#Bacaan Salat #tumaninah #hukum membaca AlFatihah #tajwid #salat tarawih