Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Hukum Membaca Fatihah Cepat Saat Salat Tarawih, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Soal Tumakninah yang Wajib Dipahami

Ichaa Melinda Putri • Rabu, 18 Februari 2026 | 17:40 WIB

Hukum Membaca Fatihah Cepat Saat Salat Tarawih, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Soal Tumakninah yang Wajib Dipahami
Hukum Membaca Fatihah Cepat Saat Salat Tarawih, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Soal Tumakninah yang Wajib Dipahami

TRENGGALEK NJENGGELEK-Hukum membaca Fatihah cepat saat salat tarawih kembali menjadi perbincangan di tengah maraknya fenomena salat kilat di sejumlah tempat. Tidak sedikit jamaah mengeluhkan bacaan yang terlalu cepat, bahkan terkesan “matuk ayam”, sehingga menimbulkan pertanyaan: sah atau tidak salat tersebut?

Dalam sebuah kajian, dijelaskan bahwa membaca Surah Al-Fatihah dengan cepat dalam salat tarawih pada dasarnya sah, selama tajwidnya benar dan makharijul hurufnya tidak keliru. Artinya, panjang pendek (mad), dengung (idgham, ikhfa), serta qalqalah tetap terjaga dengan baik.

Namun demikian, membaca Al-Fatihah dengan tergesa-gesa tidak sesuai dengan tuntunan sunnah. Secara ideal, bacaan dilakukan dengan tartil dan berhenti di setiap ayat (waqaf), bukan disambung dalam satu napas (washal). Meski secara hukum sah jika bacaan benar, kualitas ibadah tentu berbeda antara yang dibaca dengan tenang dan yang terburu-buru.

Cepat Boleh, Asal Bacaan Benar

Pertanyaan tentang hukum membaca Fatihah cepat saat salat tarawih kerap muncul, terutama ketika imam membaca dalam satu tarikan napas. Penjelasannya tegas: jika bacaan tetap benar dan tidak mengubah makna, maka sah.

Yang membuat salat tidak sah bukan sekadar cepatnya bacaan, melainkan kesalahan fatal dalam pelafalan atau hilangnya rukun salat, seperti tumakninah. Tumakninah adalah kondisi tenang dalam setiap gerakan salat—berdiri, rukuk, sujud, hingga duduk di antara dua sujud.

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa tumakninah adalah rukun salat. Tanpa tumakninah, salat dinilai tidak sah.

Fenomena Salat Kilat

Fenomena salat tarawih super cepat bahkan sempat disebut-sebut sebagai “rekor dunia”. Ada yang menunaikan 23 rakaat hanya dalam hitungan menit. Praktik seperti ini jelas mengundang kritik.

Salat yang dilakukan terlalu cepat hingga menghilangkan ketenangan gerakan, seperti rukuk dan sujud tanpa jeda, termasuk kategori tidak tumakninah. Dalam hadis sahih, Rasulullah SAW pernah menegur seseorang yang salatnya tergesa-gesa.

Beliau bersabda, “Sholli fa innaka lam tushalli” (Salatlah kembali, karena sesungguhnya engkau belum salat). Teguran itu diulang hingga tiga kali. Padahal orang tersebut telah menyelesaikan salatnya dari takbir hingga salam.

Pesan hadis ini sangat jelas: gerakan yang sekadar berpindah tanpa ketenangan tidak memenuhi standar salat yang benar.

Jika Imam Terlalu Cepat, Haruskah Pindah?

Lalu bagaimana jika di musala atau masjid dekat rumah, imamnya membaca terlalu cepat dan tidak tartil?

Dalam penjelasan tersebut disebutkan, jika salat benar-benar tidak tumakninah dan tidak memenuhi rukun, maka tidak mengapa mencari masjid lain yang lebih sesuai dengan sunnah. Hal ini demi menjaga kualitas ibadah.

Namun, penyampaiannya harus dengan adab. Jika memungkinkan, jamaah dapat berdialog secara baik-baik dengan imam atau pengurus masjid agar bacaan diperlambat dan lebih khusyuk.

Salat tarawih adalah munajat kepada Allah SWT. Tujuannya bukan sekadar menggugurkan kewajiban sunnah, melainkan meraih keimanan dan cahaya dalam dada. Jangan sampai ibadah hanya menyisakan rasa lelah dan begadang tanpa makna.

Kualitas Lebih Penting dari Kuantitas

Menariknya, dalam kajian tersebut juga ditegaskan bahwa salat tarawih adalah sunnah. Tidak wajib 23 rakaat, tidak pula harus 11 rakaat. Umat Islam bisa memilih jumlah rakaat sesuai kemampuan.

Bahkan, seseorang boleh salat sendiri jika merasa lebih tumakninah. Boleh juga membaca lebih panjang meski rakaatnya lebih sedikit. Prinsipnya, kualitas lebih utama daripada sekadar mengejar jumlah.

Rasulullah SAW juga pernah bersabda bahwa ada orang yang salat malam namun tidak mendapatkan apa-apa kecuali rasa lelah. Hal itu terjadi ketika salat dilakukan tanpa kekhusyukan dan tanpa memenuhi rukun-rukunnya.

Ramadan seharusnya menjadi momentum untuk “upgrade” kualitas salat. Semakin bertambah usia, semakin dekat pula dengan kematian. Maka, jangan sia-siakan kesempatan memperbaiki ibadah.

Kesimpulannya, hukum membaca Fatihah cepat saat salat tarawih adalah sah selama bacaan benar dan tidak menghilangkan rukun salat. Namun, yang lebih utama adalah membaca dengan tartil, menjaga tumakninah, serta menghadirkan hati dalam setiap gerakan.

Karena pada akhirnya, yang dinilai bukan sekadar cepat atau lamanya salat, melainkan seberapa dalam kualitas penghambaan kita kepada Allah SWT.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#salat tidak sah #tarawih cepat #hukum membaca Fatihah cepat #salat tarawih #Tumakninah