Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Jumlah Rakaat Salat Tarawih Menurut 4 Mazhab, 8 atau 20 Rakaat? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ichaa Melinda Putri • Rabu, 18 Februari 2026 | 17:46 WIB
Jumlah Rakaat Salat Tarawih Menurut 4 Mazhab, 8 atau 20 Rakaat? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jumlah Rakaat Salat Tarawih Menurut 4 Mazhab, 8 atau 20 Rakaat? Ini Penjelasan Lengkapnya

TRENGGALEK NJENGGELEK-Jumlah rakaat salat tarawih menurut 4 mazhab kerap menjadi perdebatan setiap Ramadan. Sebagian masjid melaksanakan 8 rakaat, sementara lainnya 20 rakaat bahkan lebih. Lantas, sebenarnya berapa jumlah rakaat yang benar?

Pembahasan tentang jumlah rakaat salat tarawih menurut 4 mazhab penting dipahami agar umat Islam tidak mudah menyalahkan satu sama lain. Para ulama sepakat bahwa salat tarawih adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan di bulan Ramadan, namun terdapat perbedaan pendapat dalam jumlah rakaatnya.

Salat tarawih sendiri merupakan salat malam khusus di bulan Ramadan. Rasulullah SAW menjanjikan ampunan dosa bagi siapa saja yang menunaikannya dengan iman dan mengharap pahala dari Allah SWT.

Dalam sebuah hadis disebutkan, “Barang siapa yang melaksanakan qiyam Ramadan karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” Hadis ini menjadi landasan kuat dianjurkannya salat tarawih.

Lalu bagaimana pandangan empat mazhab besar dalam Islam terkait jumlah rakaatnya?

Mazhab Hanafi: 20 Rakaat Tanpa Witir

Mazhab Hanafi, yang didirikan oleh Imam Abu Hanifah, berpendapat bahwa jumlah rakaat salat tarawih adalah 20 rakaat, belum termasuk witir. Pendapat ini dijelaskan dalam kitab Fathul Qadir.

Dalam praktiknya, salat dilakukan dengan 10 kali salam (setiap dua rakaat satu salam), kemudian ditutup dengan salat witir. Pendapat ini didasarkan pada praktik para sahabat di masa Khalifah Umar bin Khattab.

Umar disebut mengumpulkan kaum muslimin untuk melaksanakan tarawih berjamaah sebanyak 20 rakaat. Para sahabat yang hadir saat itu tidak mengingkari praktik tersebut, sehingga menjadi dasar kuat dalam mazhab ini.

Mazhab Maliki: Variasi 20, 36 hingga 46 Rakaat

Berbeda dengan mazhab lainnya, mazhab Maliki memiliki variasi jumlah rakaat yang lebih beragam. Dalam kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra disebutkan bahwa praktik di Madinah pernah mencapai 39 rakaat.

Ada pula riwayat yang menyebutkan 36 rakaat, bahkan 46 rakaat ditambah 3 rakaat witir. Imam Malik berpendapat bahwa praktik tersebut mengikuti tradisi penduduk Madinah pada masa itu.

Namun demikian, untuk kaum muslimin di luar Madinah, Imam Malik juga membolehkan 20 rakaat sebagaimana pendapat mayoritas ulama.

Mazhab Syafi’i: 20 Rakaat dan 3 Witir

Mazhab Syafi’i, yang banyak dianut umat Islam di Indonesia, menetapkan jumlah 20 rakaat dengan 10 salam, kemudian ditambah 3 rakaat witir.

Dalam kitab Al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa beliau lebih menyukai 20 rakaat karena itulah yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab dan diamalkan oleh umat Islam di Makkah dan Madinah pada masanya.

Pendapat ini kemudian menjadi praktik umum di berbagai masjid di Indonesia.

Mazhab Hambali: 20 Rakaat

Mazhab Hambali yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal juga menetapkan jumlah 20 rakaat untuk salat tarawih.

Dalam kitab Al-Mughni disebutkan bahwa Imam Ahmad memilih 20 rakaat sebagaimana yang dilakukan pada masa Khalifah Umar. Praktik tersebut dinilai sebagai ijma’ sahabat karena tidak ada penolakan di kalangan mereka.

Kesimpulan: Tidak Perlu Diperdebatkan

Dari penjelasan jumlah rakaat salat tarawih menurut 4 mazhab, terlihat bahwa mayoritas ulama sepakat pada angka 20 rakaat. Perbedaan muncul terutama dalam mazhab Maliki yang memiliki variasi lebih banyak, khususnya di Madinah.

Namun yang perlu digarisbawahi, salat tarawih adalah ibadah sunnah. Artinya, perbedaan jumlah rakaat tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan.

Sebagian umat Islam memilih 8 rakaat dengan dalil praktik Rasulullah SAW yang diriwayatkan dalam hadis Aisyah RA. Sementara mayoritas mazhab menetapkan 20 rakaat berdasarkan praktik sahabat di masa Umar bin Khattab.

Intinya, semua pendapat memiliki dasar ilmiah yang kuat. Yang terpenting adalah menjaga kekhusyukan, memperbaiki kualitas ibadah, dan tidak saling menyalahkan.

Ramadan menjadi momentum mempererat ukhuwah, bukan memicu perdebatan yang tidak perlu. Selama dilakukan dengan keimanan dan mengharap pahala, salat tarawih akan menjadi ladang ampunan dan pahala bagi setiap muslim.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#Jumlah Rakaat Salat Tarawih #Mazhab Hanafi #mazhab maliki #salat tarawih 20 rakaat #mazhab Syafii