TRENGGALEK NJENGGELEK-Berapa rakaat salat tarawih sebenarnya? Pertanyaan ini hampir selalu muncul setiap Ramadan. Sebagian umat Islam melaksanakan 8 rakaat, sebagian lainnya 20 rakaat, bahkan ada yang lebih. Lantas, mana yang paling benar?
Dalam kajian yang beredar, dijelaskan bahwa para ulama dalam empat mazhab besar sepakat bahwa salat tarawih berjumlah 20 rakaat. Kesepakatan ini disebut sebagai ijma’ dalam praktik mayoritas ulama fikih klasik.
Pembahasan mengenai berapa rakaat salat tarawih menjadi penting agar umat Islam tidak terjebak dalam perdebatan yang justru mengurangi kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan.
Kesepakatan Empat Mazhab: 20 Rakaat
Empat mazhab fikih utama, yakni mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, pada dasarnya menetapkan jumlah rakaat salat tarawih sebanyak 20 rakaat, belum termasuk witir.
Kesepakatan ini merujuk pada praktik para sahabat di masa Khalifah Umar bin Khattab. Dalam riwayat disebutkan bahwa Umar mengumpulkan kaum muslimin untuk melaksanakan salat tarawih berjamaah sebanyak 20 rakaat.
Riwayat tersebut menjadi dasar kuat dalam tradisi fikih Islam. Para sahabat yang hadir saat itu tidak ada yang mengingkari jumlah rakaat tersebut, sehingga dianggap sebagai bentuk persetujuan bersama (ijma’ sahabat).
Pendapat Imam Ibnu Taimiyah
Selain empat mazhab, Imam Ibnu Taimiyah juga disebut sepakat bahwa salat tarawih 20 rakaat memiliki dasar yang kuat. Dalam keterangan yang terdapat dalam kitab tashih hadis tentang salat tarawih, disebutkan bahwa praktik 20 rakaat bersandar pada riwayat sahabat Ubay bin Ka’ab.
Disebutkan bahwa Ubay bin Ka’ab pernah memimpin salat Ramadan bersama kaum muslimin sebanyak 20 rakaat dan ditambah witir. Riwayat ini menjadi penguat bahwa praktik tersebut memiliki landasan historis yang jelas.
Dengan demikian, pendapat 20 rakaat bukanlah sesuatu yang muncul belakangan, melainkan memiliki akar kuat dalam tradisi sahabat.
Bagaimana dengan yang Kurang dari 20 Rakaat?
Meski mayoritas ulama menyepakati 20 rakaat, perbedaan pendapat tetap ada dalam praktik umat Islam. Sebagian memilih jumlah yang lebih sedikit, seperti 8 rakaat, dengan merujuk pada riwayat tentang kebiasaan Nabi Muhammad SAW dalam salat malam.
Namun, penting dipahami bahwa perbedaan ini berada dalam ranah ijtihad ulama. Artinya, masing-masing pendapat memiliki dalil dan argumentasi.
Bahkan disebutkan, jika seseorang hanya melaksanakan dua rakaat tarawih lalu tidak melanjutkannya, dua rakaat tersebut tetap bernilai ibadah tarawih dan berpahala. Hal ini menunjukkan bahwa yang utama adalah niat dan pelaksanaan ibadah itu sendiri.
Bijak Menyikapi Perbedaan
Perbedaan jumlah rakaat salat tarawih seharusnya tidak menjadi sumber perpecahan. Setiap kelompok memiliki dasar ilmiah dalam menentukan jumlah rakaat yang mereka amalkan.
Para ulama menekankan pentingnya bersikap bijak dalam menyikapi khilafiyah (perbedaan pendapat). Ramadan adalah momentum memperbaiki kualitas ibadah, bukan ajang memperdebatkan kuantitas rakaat.
Yang lebih penting dari sekadar jumlah rakaat adalah kekhusyukan, ketenangan (tumakninah), serta kesungguhan dalam beribadah. Salat tarawih merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan, bukan kewajiban.
Karena itu, baik 8 rakaat maupun 20 rakaat, selama dilakukan dengan keimanan dan mengharap pahala dari Allah SWT, maka insyaallah bernilai ibadah dan mendatangkan ampunan.
Fokus pada Kualitas Ibadah
Daripada memperdebatkan berapa rakaat salat tarawih, umat Islam dianjurkan untuk lebih fokus pada kualitas salatnya. Membaca Al-Qur’an dengan tartil, menjaga kekhusyukan, serta mengikuti imam hingga selesai merupakan bagian dari kesempurnaan ibadah.
Ramadan adalah bulan pengampunan. Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa siapa yang melaksanakan qiyam Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.
Dengan demikian, esensi tarawih bukan pada angka semata, melainkan pada semangat menghidupkan malam-malam Ramadan dengan ibadah.
Jadi, berapa rakaat salat tarawih sebenarnya? Mayoritas ulama empat mazhab menetapkan 20 rakaat. Namun perbedaan tetap dihargai sebagai bagian dari khazanah fikih Islam.
Yang terpenting, jalankan dengan penuh keikhlasan dan tetap jaga ukhuwah di antara sesama muslim.
Editor : Ichaa Melinda Putri