Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Apa Penyebab Batal Puasa Menurut 4 Mazhab? Ini Penjelasan Lengkapnya, Jangan Sampai Keliru

Davina Ar Raafika • Kamis, 19 Februari 2026 | 21:20 WIB
Ini penyebab batal puasa menurut 4 mazhab lengkap dengan dalilnya. Umat Islam wajib tahu agar ibadah Ramadan tetap sah.
Ini penyebab batal puasa menurut 4 mazhab lengkap dengan dalilnya. Umat Islam wajib tahu agar ibadah Ramadan tetap sah.

JAKARTA - Memahami penyebab batal puasa menurut 4 mazhab menjadi hal penting bagi umat Islam agar ibadah Ramadan tetap sah dan sesuai tuntunan syariat. Empat mazhab besar dalam Islam, yakni Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, memiliki kesepakatan dalam beberapa perkara pokok terkait pembatal puasa.

Keempat mazhab tersebut merujuk pada pendapat para imam besar, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Dalam pembahasan fikih, terdapat sejumlah penyebab batal puasa menurut 4 mazhab yang disepakati berdasarkan Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Berikut penjelasan ringkas namun komprehensif mengenai penyebab batal puasa menurut 4 mazhab yang perlu dipahami setiap Muslim.

Makan dan Minum dengan Sengaja

Hal pertama yang disepakati oleh empat mazhab adalah makan dan minum secara sengaja di siang hari Ramadan. Segala sesuatu yang masuk melalui kerongkongan dan memberikan energi atau kekuatan bagi tubuh termasuk pembatal puasa.

Namun, jika seseorang makan atau minum dalam keadaan lupa, maka puasanya tetap sah. Hal ini merujuk pada hadis Nabi yang menjelaskan bahwa orang yang lupa saat berpuasa tetap dapat melanjutkan puasanya karena itu merupakan bentuk keringanan dari Allah SWT.

Segala yang Masuk ke Tubuh dan Memberi Energi

Selain makanan dan minuman biasa, segala hal yang masuk ke dalam tubuh dan berfungsi memberikan asupan energi juga dihukumi membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja. Prinsip ini menjadi landasan umum dalam fikih puasa di empat mazhab.

Karena itu, umat Islam perlu berhati-hati terhadap tindakan medis atau konsumsi zat tertentu di siang hari Ramadan yang berpotensi menggugurkan puasa.

Hubungan Suami Istri di Siang Hari

Penyebab batal puasa berikutnya adalah hubungan suami istri (jima’) yang dilakukan secara sengaja pada siang hari Ramadan. Tidak hanya membatalkan puasa, perbuatan ini juga mewajibkan kafarat atau denda berat.

Kafarat tersebut berupa puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka wajib memberi makan 60 orang miskin. Dalam fikih klasik juga disebutkan opsi membebaskan budak, meski dalam konteks masa kini hal itu sudah tidak relevan.

Para ulama menegaskan bahwa kafarat ini dimaksudkan sebagai bentuk penegasan hukum agar umat Islam tidak meremehkan kesucian bulan Ramadan.

Syahwat dan Perbuatan Maksiat

Dalam penjelasan sebagian ulama, syahwat tidak hanya dimaknai sebagai hubungan suami istri, tetapi juga tindakan yang sengaja membangkitkan hawa nafsu hingga melanggar batas syariat.

Menonton tayangan tidak pantas, melihat hal-hal yang dilarang, hingga perbuatan maksiat secara sengaja disebut dapat merusak nilai puasa. Hadis riwayat Bukhari menyebutkan bahwa puasa adalah perisai (junnah), sehingga orang yang berpuasa harus menjaga lisan dan perbuatannya.

Rasulullah SAW menegaskan agar orang yang berpuasa tidak berkata kotor, tidak berbuat bodoh, serta tidak membalas celaan. Jika ada yang memprovokasi, cukup mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang berpuasa.”

Dalam konteks ini, sebagian ulama membedakan antara “batal secara hukum fikih” dan “batal secara pahala”. Artinya, meskipun puasanya sah secara hukum, pahala puasa bisa hilang akibat maksiat yang dilakukan.

Menjaga Esensi Puasa

Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan hawa nafsu dan menjaga akhlak. Empat mazhab sepakat bahwa aspek lahiriah dan batiniah sama-sama penting dalam menjaga kesempurnaan ibadah Ramadan.

Karena itu, memahami penyebab batal puasa menurut 4 mazhab tidak hanya berhenti pada aspek teknis seperti makan dan minum, tetapi juga mencakup pengendalian diri dari perbuatan tercela.

Dengan memahami pandangan para ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih hati-hati dan penuh kesadaran.

Menjaga puasa berarti menjaga kehormatan diri dan ketaatan kepada Allah SWT. Sebab, tujuan utama Ramadan bukan hanya menahan diri dari hal yang membatalkan, tetapi juga membentuk pribadi yang lebih bertakwa.

Editor : Davina Ar Raafika
#Islam kafarat puasa #batal puasa #hukum puasa #Hal yang Membatalkan Puasa #Ramadan qada dan fidyah