TRENGGALEK – Memasuki tahun baru Jawa Tahun B dalam sistem perhitungan Jawa Aboge (Alip Rabu Wage), masyarakat yang memegang teguh tradisi penanggalan kuno kembali diminta untuk lebih cermat dalam menentukan hari baik. Berdasarkan pencatatan buku paukon dan macekan, terdapat sejumlah hari sakral yang dikategorikan sebagai pantangan (sangar tahun) serta tidak boleh dipergunakan untuk menggelar hajatan sepanjang Tahun B.
Perhitungan Jawa Aboge menetapkan awal tahun 1 Suro Tahun B jatuh pada hari Kamis Legi wuku Galungan, sedangkan untuk versi Asapon jatuh pada Rabu Kliwon wuku Galungan. Dalam ajaran tradisi ini, penetapan hari baik sangat penting guna menghindari energi negatif (naas) dan memastikan kegiatan yang berhubungan langsung dengan manusia maupun usaha dapat berjalan lancar.
Pemerhati perhitungan Jawa menegaskan bahwa sepanjang Tahun B, terdapat empat hari pantangan utama yang wajib dihindari. Hari-hari tersebut meliputi Rabu Kliwon wuku Galungan (macekan tahun), Kamis Legi wuku Galungan (galangan tahun), Sabtu Pon wuku Galungan (tali wangke), serta Sabtu Legi wuku Medangkungan (jati ngarang). Pantangan ini hanya berlaku pada wuku tertentu dan tidak dipukul rata untuk seluruh hari yang sama di luar wuku tersebut.
Baca Juga: Weton Jumat Wage 2026: Ramalan Rezeki, Jodoh, Karier hingga Tantangan Menurut Primbon JawaPantangan Bulan Suro dan Arah Nogo Sasi
Berdasarkan ajaran Aboge, bulan Suro dinilai kurang tepat untuk menggelar hajatan besar yang melibatkan manusia secara langsung, seperti mendirikan rumah, boyongan, hingga membeli kendaraan baru. Kegiatan tersebut diprioritaskan untuk dilaksanakan pada bulan berikutnya, yaitu bulan Safar.
Selain itu, masyarakat yang hendak pindah rumah (boyongan) pada bulan Suro dan Safar dilarang keras menuju ke arah Lor Etan (Timur Laut). Arah tersebut merupakan posisi Nogo Sasi yang dipercaya mendatangkan hambatan jika dilanggar.
Baca Juga: Mobil Hybrid Indonesia Makin Canggih, Ini Perbandingan 4 Teknologi yang Bikin Irit BBMRekomendasi Tanggal Baik Bulan Juli dan Agustus
Bagi warga yang berencana menggelar kegiatan pertanian, peternakan, maupun pembukaan usaha, terdapat beberapa tanggal pilihan berdasarkan perhitungan buku paukon yang dinilai bersih:
-
Pembukaan Usaha dan Beli Kendaraan
Disarankan mengambil jadwal pada bulan Safar (Agustus), yaitu tanggal 3, 5, 6, 8, 23, dan 27 Agustus. -
Mendirikan Rumah dan Boyongan
Tanggal yang dinilai baik pada bulan Agustus jatuh pada tanggal 3, 5, 6, dan 8 Agustus. -
Peternakan dan Kandang
Memulai bibitan ternak dapat dilakukan pada tanggal 21 dan 22 Juli, atau tanggal 11, 14, dan 30 Agustus. Pembuatan kandang disarankan pada tanggal 21 dan 25 Juli, serta 11 dan 14 Agustus. -
Bercocok Tanam
Penanaman umbi-umbian disarankan pada 10 Juli, serta 3, 27, dan 30 Agustus. Tanaman sayuran daun jatuh pada 1, 3, 21, 22 Juli, dan 5 Agustus. Sedangkan tanaman buah (selain padi) disarankan pada 25 Juli dan 6 Agustus.Baca Juga: Mobil Plug-in Hybrid GIIAS 2026, 5 SUV Keluarga Terbaik dari Rp379 Juta hingga Rp1 Miliar
Sumber : youtube