Tercatat Tujuh Pilihan Agama dan Kepercayaan Islam Masih Mendominasi

Zaki Jazai • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 10:39 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

KOTA, Radar Trenggalek – Database kependudukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mencatat warga daerah ini menganut tujuh kategori agama dan kepercayaan.

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Kemendagri semester I 2026, terdapat enam agama serta satu kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME) yang tercatat dalam administrasi kependudukan.

Dari tujuh kategori tersebut, pemeluk agama Islam masih menjadi mayoritas dengan jumlah 753.662 jiwa. Disusul, warga yang tercatat memeluk agama Kristen Protestan sebanyak 1.440 jiwa dan Katolik sebanyak 375 jiwa.

Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran database kependudukan melalui DKB Semester I 2026. “Merujuk pada pemutakhiran database DKB Semester I 2026, penduduk Trenggalek melaporkan tujuh pilihan agama dan kepercayaan yang mereka anut saat ini,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek, Ririn Eko Utoyo.

Selain tiga kelompok tersebut, database kependudukan juga mencatat 34 jiwa beragama Hindu. Kemudian terdapat 37 jiwa yang tercatat memeluk agama Buddha.

Baca Juga: Pindah Rumah Menurut Tradisi Jawa, Ini Waktu dan Arah yang Dipercaya Baik

Sementara itu, warga yang tercatat memeluk agama Khonghucu sebanyak 2 jiwa. Adapun 5 jiwa lainnya tercatat sebagai penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan demikian, berdasarkan database kependudukan semester I 2026, tujuh kategori yang tercatat terdiri atas Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu, serta kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Ririn menegaskan, ketujuh kategori tersebut telah tersedia dalam sistem administrasi kependudukan. Disdukcapil mencatat status agama maupun kepercayaan berdasarkan data yang dilaporkan masyarakat.

“Berdasarkan database kependudukan yang tercatat di dinas kami, kategorinya murni mencakup ketujuh kelompok ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan, disdukcapil tidak menetapkan maupun mengubah status agama seseorang secara sepihak. Setiap perubahan data kependudukan harus didasarkan pada permohonan resmi dan dokumen pendukung yang diajukan oleh warga.

Karena itu, masyarakat yang mengalami perubahan status keyakinan perlu melaporkannya kepada disdukcapil dengan membawa dokumen pembuktian yang sah. Salah satunya ketika warga berpindah keyakinan dan memeluk agama Islam.

Dalam kondisi tersebut, warga perlu melampirkan surat keterangan ikrar mualaf yang diterbitkan kantor urusan agama (KUA) atau Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dokumen tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan perubahan data kependudukan.

“Jika ada perubahan status keyakinan, kami tidak bisa langsung mengubah data di database tanpa adanya berkas pembuktian resmi dari warga,” tegas Ririn.

Selain mencatat enam agama, sistem administrasi kependudukan juga menyediakan ruang bagi masyarakat yang menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Status tersebut dicatat sesuai dengan pelaporan warga dalam administrasi kependudukan.

“Sehingga total catatan kependudukan kita mencakup enam agama resmi dan satu kelompok kepercayaan,” urai Ririn. (jaz/c1/din)

Editor : Adinda Okta Fitriana
Sumber : RADAR TRENGGALEK
Ririn Eko Utoyo DKB pemkab disdukcapil mui