Trenggaleknjenggelek - Bendera Jolly Roger dengan tengkorak ber-topi jerami yang identik dengan kru Topi Jerami dalam One Piece.
Bendera ini secara fiksi melambangkan petualangan, kebebasan, dan perlawanan terhadap sistem otoritatif.
Dalam cerita bajak laut, simbol ini menjadi deklarasi hidup sesuai aturan sendiri.
1. Fenomena Menjelang HUT RI ke-80
Menjelang peringatan kemerdekaan, bendera Jolly Roger ramai dikibarkan di rumah, kendaraan, hingga mural di ruang publik.
Aktivis dan seniman memaknainya sebagai “perlawanan halus” terhadap ketidakadilan dan korupsi, khususnya di kalangan generasi muda yang akrab dengan budaya populer.
2. Respons Pemerintah
Pemerintah mengimbau agar penghormatan terhadap Merah Putih tetap diutamakan.
Menko Polhukam Budi Gunawan mengingatkan konsekuensi hukum jika bendera fiksi dipakai untuk merendahkan simbol negara, merujuk Pasal 24 UU No. 24/2009.
Presiden Prabowo menyatakan mendukung ekspresi kreatif selama tidak menggantikan atau diposisikan lebih tinggi dari Merah Putih.
Namun sejumlah anggota DPR menilai fenomena ini sebagai “usaha terkoordinasi memecah belah bangsa.”
3. Kritik Amnesty International
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai respons pemerintah berlebihan, apalagi hingga ada razia dan ancaman pidana.
“Mengibarkan bendera One Piece sebagai medium penyampaian kritik merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi dan berbagai instrumen internasional lainnya,” ujarnya.
Usman menyebut penyitaan bendera di Tuban dan penghapusan mural di Sragen sebagai bentuk represi yang mengarah pada intimidasi.
Ia menekankan, negara harus melindungi, bukan membungkam suara kritis warga.
4. Pandangan Akademisi
Pengajar sosiologi Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menilai pengibaran bendera bajak laut tak perlu dimaknai sebagai makar.
Menurutnya, simbol budaya populer kerap menjadi sarana generasi muda untuk menyampaikan keresahan politik dan sosial.
"Semua simbol itu memiliki makna sebagai tanda kritik atau perlawanan terhadap pemerintah,” kata Ubedilah.
5. Perspektif Hukum & Kebebasan Ekspresi
UU No. 24/2009 tidak melarang pengibaran bendera non-nasional, namun bendera negara wajib berada di posisi utama jika digunakan berdampingan.
Banyak pihak memandang tren ini sebagai “mozaik aspirasi rakyat”—simbol kritik sosial yang sah—sehingga pendekatan edukatif dinilai lebih tepat daripada langkah represif. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri