Trenggaleknjenggelek - Amnesty International Indonesia menilai pemerintah bereaksi secara berlebihan terhadap fenomena pengibaran bendera bergambar tengkorak dari serial anime Jepang One Piece yang marak di media sosial menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Pemerintah sebelumnya menilai pengibaran bendera tersebut berpotensi memecah belah bangsa.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengimbau masyarakat agar tidak membenturkan simbol bendera One Piece dengan Bendera Merah Putih.
“Bendera itu digunakan oleh sebagian pihak untuk kemudian melakukan hal-hal yang menurut kami itu bisa memecah belah bangsa,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan pengibaran bendera dalam konteks damai bukanlah tindakan makar ataupun upaya memecah belah bangsa.
Ia mengkritik adanya razia dan ancaman pidana terhadap warga yang mengibarkan bendera One Piece.
“Mengibarkan bendera One Piece sebagai medium penyampaian kritik merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi dan berbagai instrumen internasional lainnya yang telah diratifikasi Republik Indonesia,” ujarnya.
Usman menyoroti penyitaan bendera di Tuban dan penghapusan mural One Piece di Sragen sebagai bentuk represi.
"Negara tidak boleh anti terhadap kritik,” katanya.
Ia menambahkan, aparat seharusnya mencari akar masalah yang memicu masyarakat memilih simbol tersebut, bukan justru membatasi ruang berekspresi.
“Aparat harus melihat fenomena ini sebagai bagian dari kebebasan berekspresi,” ucapnya.
Usman juga mengingatkan kewajiban Indonesia sebagai pihak dalam ICCPR untuk melindungi ruang aman bagi warga menyampaikan pendapat.
“Negara seharusnya hadir untuk melindungi, bukan membiarkan apalagi berperan dalam pembungkaman suara-suara kritis yang sah dari warga negara,” tegasnya. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri