Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Toluena Sebagai Limbah B3 dan Aturan Hukumnya di Indonesia

Mahsun Nidhom • Kamis, 14 Agustus 2025 | 05:35 WIB
Ilustrasi penggunaan toluena di laboratorium dengan pengawasan ketat.
Ilustrasi penggunaan toluena di laboratorium dengan pengawasan ketat.

Trenggaleknjenggelek - Toluena adalah senyawa kimia organik dengan rumus C₇H₈ yang berbentuk cairan bening dan berbau khas.

Bahan ini sering digunakan sebagai pelarut dalam industri cat, thinner, perekat, dan pembersih logam.

Namun, toluena juga mudah menguap, beracun, dan mudah terbakar, sehingga tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tapi juga bisa mencemari lingkungan.

Kenapa Toluena Masuk Kategori Limbah B3

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah limbah yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya dapat mencemari lingkungan dan/atau membahayakan kesehatan manusia.
Toluena termasuk B3 karena memiliki sifat:

Aturan Hukum yang Mengatur Toluena

Pengelolaan toluena diatur dalam beberapa regulasi:

 

Pengelolaan Aman Limbah Toluena

Toluena bukan sekadar bahan industri biasa, ia adalah limbah B3 yang diatur ketat oleh hukum.

Penanganannya harus sesuai standar agar tidak membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan.

Mengabaikan aturan bukan hanya berisiko hukum, tapi juga mengancam keselamatan kita semua. (sun)

Suasana demo di Pati pada tanggal 13 Agustus 2025
Suasana demo di Pati pada tanggal 13 Agustus 2025
Kepala DLH Gunungkidul Hary Sukmono saat diwawancarai awak media terkait kawasan bentang alam karst.
Kepala DLH Gunungkidul Hary Sukmono saat diwawancarai awak media terkait kawasan bentang alam karst.
Editor : Mahsun Nidhom
#limbah b3 #zat berbahaya #toluena