Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Tak Perlu Takut Menikah di Bulan Suro, Ini Penjelasan Lengkap Menurut Islam

Zaki Jazai • Sabtu, 28 Juni 2025 | 01:35 WIB
Salma Salsabil yang resmi menikah dengan Dimansyah Laitupa pada 23 Januari 2025. Akad nikah keduanya digelar sederhana di KUA.
Salma Salsabil yang resmi menikah dengan Dimansyah Laitupa pada 23 Januari 2025. Akad nikah keduanya digelar sederhana di KUA.

Trenggaleknjenggelek – Keyakinan sebagian masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Jawa, masih kuat terhadap larangan menikah di bulan Suro. Bulan yang bertepatan dengan Muharram dalam kalender Hijriyah ini seringkali dianggap sebagai bulan keramat, penuh duka, dan tabu untuk acara perayaan, termasuk pernikahan. Mitos yang berkembang menyebutkan bahwa menikah di bulan ini akan membawa sial, rumah tangga tak langgeng, bahkan mendatangkan kemiskinan atau utang besar.

Namun benarkah demikian? Apakah anggapan ini memiliki dasar dalam ajaran Islam?

Ternyata, tidak. Dalam Islam, tidak ada larangan menikah di bulan Muharram. Syariat Islam tidak membatasi waktu untuk menikah kecuali dalam satu keadaan khusus, yakni ketika seseorang sedang berihram dalam ibadah haji atau umrah. Di luar kondisi itu, pernikahan diperbolehkan kapan saja, tanpa batasan bulan atau tanggal tertentu.

Dalil Syariat: Tidak Ada Larangan Menikah di Muharram

Fatwa resmi dari Darul Ifta’ Al-Mishriyyah, lembaga fatwa Mesir, menegaskan:

 “Tidak sepatutnya bersikap pesimis untuk melangsungkan pernikahan di hari atau bulan apa pun, baik di bulan Syawal, Muharram, Safar, atau bulan lainnya. Karena tidak ada dalil yang mengharamkan pernikahan di waktu mana pun, kecuali dalam keadaan ihram haji atau umrah.”

(Fatawa Darul Ifta' Al-Mishriyyah, juz 10, hal. 25)

Penjelasan serupa juga tertuang dalam kitab Hasyiyah Asy-Syarwani yang menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW menikahkan putrinya, Fatimah, dengan Ali bin Abi Thalib pada bulan Safar—bulan yang juga dianggap “tidak baik” oleh sebagian masyarakat awam.

Membedakan Ajaran dan Tradisi

Anggapan bahwa bulan Suro membawa sial bukanlah ajaran Islam, melainkan warisan tradisi lokal yang berkembang dari generasi ke generasi. Dalam budaya Jawa, bulan Suro memang dianggap sakral dan penuh duka, terutama karena bertepatan dengan peristiwa tragis wafatnya cucu Nabi Muhammad SAW, Sayyidina Husein bin Ali, dalam tragedi Karbala.

Tradisi ini lalu berkembang menjadi berbagai larangan tidak tertulis. Misalnya, tidak menikah, tidak bepergian jauh, tidak menggelar pesta, hingga tidak melakukan hajatan besar sepanjang bulan Suro. Beberapa kepercayaan bahkan menambahkan bahwa pernikahan di bulan ini akan berakhir dengan perceraian, penyakit, atau kesialan lainnya.

Namun Islam menentang anggapan tathayyur atau merasa sial karena hari, angka, atau bulan tertentu. Rasulullah SAW menekankan bahwa keyakinan seperti itu bertentangan dengan prinsip tauhid dan keimanan.

Baca Juga: Penanggalan Jawa Kali Ini Masuk Tahun Be 1958, Apa Maknanya?

Suro: Waktu Muhasabah, Bukan Larangan

Dalam ajaran Islam, bulan Muharram adalah bulan yang dimuliakan (asyhurul hurum), penuh keberkahan, dan momentum refleksi spiritual. Bulan ini menandai awal tahun baru Hijriyah dan mengandung banyak peristiwa besar dalam sejarah para nabi, seperti keselamatan Nabi Musa dari kejaran Fir’aun, diterimanya taubat Nabi Adam, dan selamatnya Nabi Nuh dari banjir besar.

Maka dari itu, bagi umat Islam, Muharram adalah bulan penuh makna dan anugerah. Tak ada larangan melakukan pernikahan, justru dianjurkan untuk memulai lembaran baru dengan kebaikan dan niat yang lurus.

“Mandi di malam 1 Suro,” misalnya, yang sering dilakukan sebagai ritual spiritual, bisa dimaknai sebagai simbol pembersihan diri dari dosa—bukan ajakan kepercayaan magis. Islam mengajarkan bahwa setiap momentum adalah kesempatan memperbaiki diri, termasuk menikah di bulan Suro.

Menikah Kapan Saja, Asal Siap

Bagi pasangan yang telah siap secara lahir dan batin, tidak ada alasan menunda pernikahan hanya karena takut akan omongan masyarakat atau mitos yang tidak berdasar. Menunda menikah karena takut sial justru bisa mengundang mudarat baru, seperti tertundanya niat baik atau bahkan terjebak dalam pergaulan yang tidak terarah.

Menikah di bulan Muharram adalah sah, diperbolehkan, dan tidak mengurangi keberkahan rumah tangga. Justru ketika pasangan memulai hidup baru dengan niat tulus dan berlandaskan agama, keberkahan akan datang dari arah yang tak disangka.

Kesimpulan: Suro Bukan Bulan Sial

Menikah di bulan Suro bukanlah pantangan dalam Islam. Anggapan tersebut hanyalah mitos budaya yang tidak memiliki dasar dalil. Islam memberi keleluasaan kepada umatnya untuk menikah kapan saja, selama tidak dalam keadaan ihram. Maka dari itu, pasangan yang ingin menikah di bulan Muharram tidak perlu takut atau ragu.

 “Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum sampai mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)

Sudah saatnya umat Islam kembali kepada dalil dan menjauhkan diri dari prasangka-prasangka irasional yang justru bertentangan dengan tauhid. Jadikan bulan Muharram sebagai momen suci, bukan sumber rasa takut.(jaz) 

 

 

Dokter Forensik RSBM dr Ida Bagus Putu Alit (kiri) saat menjelaskan kematian pendaki asal Brasil di Gunung Rinjani (27/6/2025)
Dokter Forensik RSBM dr Ida Bagus Putu Alit (kiri) saat menjelaskan kematian pendaki asal Brasil di Gunung Rinjani (27/6/2025)
Editor : Zaki Jazai
#dalam Islam #mitos #wilayah jawa #Menikah di Bulan Suro