Trenggaleknjenggelek – Sekitar 12 juru kunci yang bertugas menjaga dan merawat situs cagar budaya di Kabupaten Trenggalek belum menerima insentif sejak Januari 2025.
Artinya, sudah delapan bulan lamanya mereka tidak mendapatkan hak yang biasanya diterima setiap bulan.
Kondisi ini terjadi akibat adanya aturan pemerintah mengenai penghentian pengangkatan tenaga honorer.
Meski demikian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek masih berupaya mencari jalan keluar agar insentif bagi para juru kunci tetap bisa diberikan.
Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Trenggalek, Agus Prasmono, membenarkan insentif tersebut memang belum tersalurkan.
“Memang sejak awal 2025 insentif untuk juru pelihara atau juru kunci situs cagar budaya belum disalurkan," kata Agus, Senin (11/8/2025).
Agus menegaskan, status para juru kunci sebenarnya bukan sebagai tenaga honorer.
Mereka mendapat insentif sebagai bentuk penghargaan karena telah ikut menjaga dan melestarikan warisan budaya.
Namun, penyaluran terhambat lantaran aturan baru yang masih dalam kajian bagian hukum pemerintah daerah.
“Kami masih menunggu kejelasan dari bagian hukum. Kami ingin memperjelas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, nominal insentif yang biasanya diterima para juru kunci sebesar Rp 500 ribu per bulan, dipotong pajak.
“Kalau sudah terlanjur dibayar dan ternyata tidak sesuai aturan, kan nanti jadi masalah. Itu yang sedang kami pastikan,” terang Agus.
Meski ada hambatan, Agus memastikan pihaknya berkomitmen memperjuangkan agar insentif tersebut tetap bisa diberikan.
Menurutnya, dukungan bagi juru kunci penting karena mereka berperan langsung dalam menjaga situs sejarah dan makam yang menjadi bagian dari identitas budaya Trenggalek. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri