Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

528 Ribu Kasus Terjadi Sejak 2017, Waspada Penipuan Jual Beli Online

Zaki Jazai • Rabu, 14 Mei 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi penipuan jula beli online
Ilustrasi penipuan jula beli online

Trenggaleknjenggelek – Transformasi dunia perdagangan mengalami akselerasi pesat seiring berkembangnya teknologi digital. Jika dulu transaksi dagang harus dilakukan secara langsung di pasar fisik, kini jual beli dapat dilakukan secara daring melalui jaringan internet. Namun, kemudahan ini dibayangi oleh meningkatnya angka penipuan transaksi jual beli online.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tercatat sebanyak 528.415 kasus penipuan jual beli online sejak tahun 2017 hingga 2024. Jumlah ini menunjukkan bahwa kejahatan digital dalam sektor perdagangan masih menjadi ancaman serius yang perlu diwaspadai.

Baca Juga: KAI Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Tiket

Modus penipuan yang digunakan oleh pelaku sangat beragam dan terus berkembang. Di antaranya adalah keberadaan toko online palsu, barang yang tidak dikirim atau tidak sesuai deskripsi, tautan palsu, hingga praktik phising yang menyasar data pribadi pengguna.

“Pelaku penipuan jual beli online selalu memiliki intrik baru untuk menipu calon pembeli. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi secara digital,” demikian imbauan dari Komdigi dalam beberapa kesempatan.

Baca Juga: Presiden Prabowo, Program Makan Bergizi Gratis Sudah Jangkau 3,4 Juta Penerima

Untuk meminimalisir potensi penipuan, masyarakat diimbau melakukan sejumlah langkah mitigasi. Pertama, melakukan transaksi hanya di platform e-commerce terpercaya. Kedua, memeriksa reputasi dan ulasan dari penjual yang hendak dipilih.

Ketiga, menghindari transfer langsung ke rekening pribadi dan memilih metode pembayaran yang disediakan oleh e-commerce, yang biasanya memiliki sistem perlindungan konsumen.

Baca Juga: Transformasi dari Government ke Governance Pemerintahan Indonesia lewat Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan pemanfaatan sistem pembayaran yang aman, risiko penipuan dalam jual beli online dapat ditekan. Pemerintah juga terus mengajak masyarakat untuk melapor apabila menemukan aktivitas jual beli mencurigakan di dunia digital, sebagai bagian dari upaya bersama membangun ekosistem perdagangan elektronik yang sehat dan aman.(jaz)

Editor : Zaki Jazai
#penipuan jual beli #teknologi digital #komdigi