TRENGGALEK – Rencana pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, memunculkan penolakan dari sebagian warga.
Itu terlihat dari sejumlah banner berisi penolakan terpasang di lingkungan SDN 1 Karangrejo Trenggalek pada Jumat (28/11/2025) pagi.
Lokasi pemasangan tepat berada di halaman sekolah yang merupakan aset desa dan direncanakan menjadi tempat pembangunan salah satu KDMP di Trenggalek itu.
Sedikitnya terdapat enam banner dengan berbagai kalimat bernada penolakan. Yang membuat publik terkejut, banner tersebut belum ada pada Kamis malam, tetapi sudah terpasang saat pagi menjelang aktivitas sekolah.
Kepala SDN 1 Karangrejo, Sujiati, mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang memasang banner maupun kapan pemasangan dilakukan.
Sebab pagi-pagi ketika siswa datang sudah terpasang.
“Sekolah tidak tahu siapa yang memasang dan tujuannya apa. Mungkin pemasangan dilakukan malam hari, karena sebelumnya tidak ada,” jelasnya.
Dia menegaskan, pemasangan banner tidak pernah dikoordinasikan dengan pihak sekolah.
Meski begitu, dia mengakui bahwa rencana pendirian KDMP sebelumnya sudah dikomunikasikan dengan sekolah.
Bahkan, pihak rekanan bersama babinsa dan beberapa pihak telah memasang sejumlah patok penanda di lokasi yang direncanakan.
Menurut dia, posisi sekolah berada di atas tanah aset desa membuat pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh.
Karena itu, sekolah sejak awal tidak menolak rencana pendirian KDMP.
“Memang dulu saya sempat bertanya kenapa harus di sini, tetapi kami tidak punya hak untuk menolak. Tanah ini milik desa. Sekolah hanya punya bangunan gedung,” ujarnya.
Terkait munculnya banner-banner tersebut, pihak sekolah mengaku belum mengambil langkah apa pun.
“Kami bingung karena bangunan berdiri di aset desa. Sekolah pasrah saja terkait tulisan itu,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karangrejo, Purwadi menegaskan, pemerintah desa juga tidak tahu-menahu mengenai pemasangan banner penolakan.
“Pemerintah desa tidak menerima pemberitahuan atau izin apa pun. Padahal, lokasi yang kami tunjuk untuk rencana pembangunan KDMP itu murni aset desa,” tegasnya.
Dia menyatakan telah berkoordinasi dengan sekolah sebelum menetapkan lokasi pembangunan.
Bahkan, sekolah telah mengundang wali murid dari kelas 1 hingga 6 untuk menerima penjelasan terkait rencana tersebut.
“Kami sudah jelaskan kepada wali murid dan tidak ada yang keberatan. Semua menyetujui saat itu,” ungkapnya.
Munculnya penolakan melalui banner membuat pemerintah desa memilih menindaklanjuti persoalan ini melalui musyawarah desa.
Menurut dia, relokasi tetap memungkinkan jika keberatan masyarakat memang kuat dan sesuai ketentuan tata ruang.
“Kalau memang tidak diperbolehkan ya saya carikan tempat lain. Tapi, tanah aset desa lainnya kebanyakan produktif. Kalau tanah bengkok untuk sawah dialihfungsikan, itu ada aturannya,” tambahnya.
Informasi yang diterima desa, pembangunan KDMP dijadwalkan mulai pada Jumat (28/11/2025).
Namun, Purwadi menyebut belum menerima surat resmi terkait jadwal pelaksanaan tersebut.
Dari situ, pemdes akan langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak, tak terkecuali Polsek dan Koramil Kampak, dalam waktu dekat ini agar situasi kondusif dan program pemerintah tetap berjalan.
“Sebab, kami tidak tahu siapa yang menolaknya, apakah memang alumni, oknum tertentu, dan sebagainya karena tidak terang-terangan,“ pungkasnya. (jaz/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah