Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Dua Lokasi Berburu Takjil

Zaki Jazai • Jumat, 20 Februari 2026 | 12:08 WIB
TAK JAUH BERBEDA: Kawasan pelataran Pasar Pon kembali  menjadi lokasi pedagang takjil.
TAK JAUH BERBEDA: Kawasan pelataran Pasar Pon kembali menjadi lokasi pedagang takjil.

KOTA, Radar Trenggalek — Pemerintah Kabupaten Trenggalek kembali menetapkan pelataran Pasar Pon dan Alun-Alun Trenggalek sebagai lokasi resmi pedagang takjil selama Ramadan 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi tradisi ngabuburit sekaligus memberi ruang ekonomi bagi pelaku UMKM lokal.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, Saniran menjelaskan, aktivitas penjualan takjil mulai dibuka sejak hari pertama Ramadan dengan jam operasional pukul 15.00 hingga 21.00. “Buka mulai hari pertama Ramadan, dari jam 15.00 sampai 21.00 WIB,” ujar Saniran, Rabu (18/2).

Dia  menyebut, pemilihan pelataran Pasar Pon dan Alun-Alun dinilai strategis karena berada di pusat kota, mudah diakses masyarakat, serta didukung fasilitas parkir yang memadai.

Dengan penetapan ini, kedua titik tersebut kembali menjadi sentra berburu takjil menjelang waktu berbuka puasa.

Menurut dia, keberadaan lokasi khusus pedagang takjil tidak hanya mempermudah masyarakat mencari menu berbuka, tetapi juga menjadi momentum peningkatan omzet bagi pelaku usaha kecil selama Ramadan.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap menekankan aspek ketertiban dan kebersihan. Pedagang diwajibkan menjual produk yang halal, bersih, dan sehat serta tidak diperkenankan memperdagangkan barang terlarang.

Selain itu, seluruh lapak dan perlengkapan tidak boleh ditinggalkan setelah jam operasional berakhir. “Setelah jam operasional selesai, seluruh perlengkapan harus dibawa pulang,” tegasnya.

Saniran menambahkan, mekanisme retribusi di dua lokasi tersebut berbeda. Pedagang di Pasar Pon mengikuti ketentuan retribusi sesuai peraturan daerah (perda), sedangkan pengelolaan area Alun-Alun Trenggalek berada di bawah kewenangan Bakeuda.

Pemerintah juga mengimbau pengunjung turut menjaga kebersihan lingkungan dengan membawa kantong belanja sendiri guna mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

“Dengan penataan ini, kami berharap pelataran Pasar Pon dan alun-alun tidak hanya ramai sebagai pusat takjil, tetapi juga tertib dan berdampak positif bagi perputaran ekonomi UMKM selama Ramadan, “ pungkas Saniran. (jaz/c1/din)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#ruang ekonomi #diskomidag trenggalek #pedagang takjil #trenggalek #Takjil selama Ramadan 2026 #UMKM Lokal