Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Viral Pensiunan PNS Meninggal Masih Punya Utang Bank, Apakah Hak dari TASPEN Hangus? Ini Klarifikasi Resmi dan Faktanya

Axsha Zazhika • Rabu, 7 Januari 2026 | 19:30 WIB
Viral Pensiunan PNS Meninggal Masih Punya Utang Bank, Apakah Hak dari TASPEN Hangus? Ini Klarifikasi Resmi dan Faktanya
Viral Pensiunan PNS Meninggal Masih Punya Utang Bank, Apakah Hak dari TASPEN Hangus? Ini Klarifikasi Resmi dan Faktanya

TRENGGALEK NJENGGELEK – Isu mengenai hak pensiunan PNS meninggal dunia kembali viral di media sosial setelah sebuah video YouTube membahas nasib manfaat TASPEN jika almarhum masih memiliki utang bank. Video tersebut memicu kekhawatiran keluarga pensiunan terkait apakah uang duka wafat dan asuransi kematian tetap cair, atau justru terpotong untuk melunasi sisa pinjaman.

Dalam video yang beredar, dijelaskan bahwa hak pensiunan PNS meninggal dunia tetap bisa diklaim ahli waris meski almarhum memiliki kredit di bank. Disebutkan, manfaat seperti uang duka wafat, asuransi kematian, hingga biaya penguburan tidak otomatis gugur hanya karena adanya utang. Penjelasan ini kemudian dikaitkan dengan anggapan bahwa seluruh hak akan tetap cair penuh.

Masih dalam penjelasan video tersebut, hak pensiunan PNS meninggal dunia disebut mencakup uang duka wafat sebesar tiga kali gaji pokok terakhir, santunan asuransi kematian Rp8 juta, biaya pemakaman sekitar Rp7,5 juta, serta beasiswa bagi anak yang masih memenuhi syarat. Namun, persoalan utang bank dinilai sebagai urusan terpisah yang bergantung pada perjanjian kredit.

Klarifikasi TASPEN Soal Hak Pensiun dan Utang

Menanggapi informasi viral tersebut, PT TASPEN menegaskan bahwa hak pensiun dan kewajiban utang merupakan dua hal berbeda. TASPEN memastikan bahwa selama memenuhi ketentuan, ahli waris tetap dapat mengajukan klaim manfaat pensiun dan jaminan kematian tanpa terpengaruh oleh adanya pinjaman di bank.

Namun, TASPEN mengingatkan bahwa besaran manfaat tidak selalu sama untuk setiap peserta. Nilainya sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Karena itu, klaim mengenai nominal tertentu tidak bisa digeneralisasi untuk semua pensiunan.

Tegas: Tidak Ada Kenaikan Pensiun dan Rapelan

Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, PT TASPEN Kediri menegaskan belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun. Penegasan ini berlaku bagi pensiunan PNS, Purnawirawan TNI dan Polri, serta janda, duda, dan penerima tunjangan lainnya.

TASPEN juga memastikan bahwa hingga pertengahan Desember 2025, belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang beredar di media sosial terkait rapelan dipastikan tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Imbauan Cek Perjanjian Kredit dan Kanal Resmi

Terkait utang bank, TASPEN menegaskan bahwa pelunasannya bergantung pada perjanjian awal antara pensiunan dan pihak bank. Ada kredit yang dilengkapi asuransi pelunasan, namun ada pula yang tetap menjadi kewajiban ahli waris. Karena itu, keluarga diminta mengonfirmasi langsung ke bank terkait.

Sebagai penutup, TASPEN mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919 dan situs resmi TASPEN. Dengan begitu, keluarga pensiunan diharapkan lebih tenang dan tidak mudah percaya pada kabar viral yang belum terverifikasi.

Editor : Axsha Zazhika
#hak pensiunan PNS #utang bank #Uang Duka Wafat #rapelan pensiun #taspen