Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perda Tuntas, Pilkades Harus Digelar sebelum April

G
Penulis: Gunawan Awan❯
MENUNGGU PERBUP:  Pelaksanaan Pilkades Trenggalek ditargetkan Februari, menunggu rampungnya regulasi teknis dari pemerintah kabupaten.
MENUNGGU PERBUP: Pelaksanaan Pilkades Trenggalek ditargetkan Februari, menunggu rampungnya regulasi teknis dari pemerintah kabupaten. (ILUSTRASI AI)

Advertisement

KOTA, Radar Trenggalek – Perbincangan publik mengenai jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) belakangan ini kembali menghangat dan memicu dinamika di berbagai daerah, tak terkecuali di Kabupaten Trenggalek.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi menegaskan, secara regulasi pihaknya di legislatif telah merampungkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades. Praktis, pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa saat ini tinggal menunggu turunnya peraturan bupati (perbup).

​"Sekarang bola ada di eksekutif dan bupati sudah menggodok perbup tersebut," ungkap Doding, Selasa (6/10).

​Doding berharap agar pelaksanaan pilkades bisa diselenggarakan sebelum April mendatang. Target waktu tersebut disesuaikan dengan surat keputusan (SK) berakhirnya masa jabatan para kepala desa di Bumi Menak Sopal.

Dia mengaku telah menjalin komunikasi dengan Bupati Trenggalek. Bahkan, saat proses pembahasan perda masih berjalan di dewan, bupati secara beriringan juga sudah mulai merancang perbup.

Advertisement

"Sehingga ketika perda sudah diundangkan, perbup-nya sudah matang. Idealnya sekarang draf itu sudah dikonsultasikan dengan gubernur," tuturnya.

​Jika proses konsultasi dengan gubernur telah rampung, lanjut Doding, pihaknya akan tetap mengedepankan komitmen bersama. Mengingat masa akhir jabatan kepala desa jatuh pada April, maka setidaknya satu atau dua bulan sebelumnya,  pilkades sudah harus digelar. "Paling tidak ya Februari lah! Mudah-mudahan jadwalnya sesuai dengan komitmen awal," harapnya.

Lanjut dia, secara regulasi di Trenggalek tidak ada wacana penundaan pilkades. Aturan hukum di tingkat daerah sudah rampung dan siap dieksekusi. ​

"Logikanya, jika kepala desa berhenti dan tidak ada kepala desa definitifnya, terus gimana? Masa akan di-Pj-kan semua. Tentu kebijakan itu akan menyedot pegawai (ASN, Red) kita," tegas politikus senior PDI Perjuangan tersebut.

​Disinggung mengenai dinamika di tingkat pusat terkait aksi demonstrasi di DPR RI yang menuntut perpanjangan masa jabatan kades, Doding menyebut bahwa pembentukan aturan baru tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Advertisement
Editor : Muhammad Fadli Ardiansyah
Sumber : RADAR TRENGGALEK

Artikel Terkait

Gerai Disegel, Miras Masih Menumpuk di Gerai Pemilik Miras Diminta Segera Hubungi Satpol PPK

Gerai Disegel, Miras Masih Menumpuk di Gerai Pemilik Miras Diminta Segera Hubungi Satpol PPK

Satpol PPK Trenggalek meminta pemilik gerai Sari Jaya berkoordinasi untuk mengambil stok miras setelah tempat usaha disegel.

DPRD Tak Bisa Naikkan ke SMA Syarat Ijazah Minimal Cakades Tetap SMP

DPRD Tak Bisa Naikkan ke SMA Syarat Ijazah Minimal Cakades Tetap SMP

Perda baru Trenggalek menetapkan syarat pendidikan minimal calon kepala desa tetap SMP sederajat, sedangkan perangkat desa minimal SMA.

Kadis Definitif Makin Langka Kepala Disippus Pensiun 1 Oktober

Kadis Definitif Makin Langka Kepala Disippus Pensiun 1 Oktober

Kepala Disippus Trenggalek pensiun 1 Oktober 2026. Daftar jabatan kepala dinas definitif yang kosong di lingkup Pemkab makin bertambah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer