
KOTA, Radar Trenggalek – Perbincangan publik mengenai jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) belakangan ini kembali menghangat dan memicu dinamika di berbagai daerah, tak terkecuali di Kabupaten Trenggalek.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi menegaskan, secara regulasi pihaknya di legislatif telah merampungkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades. Praktis, pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa saat ini tinggal menunggu turunnya peraturan bupati (perbup).
"Sekarang bola ada di eksekutif dan bupati sudah menggodok perbup tersebut," ungkap Doding, Selasa (6/10).
Baca Juga: Gerai Disegel, Miras Masih Menumpuk di Gerai Pemilik Miras Diminta Segera Hubungi Satpol PPK
Doding berharap agar pelaksanaan pilkades bisa diselenggarakan sebelum April mendatang. Target waktu tersebut disesuaikan dengan surat keputusan (SK) berakhirnya masa jabatan para kepala desa di Bumi Menak Sopal.
Dia mengaku telah menjalin komunikasi dengan Bupati Trenggalek. Bahkan, saat proses pembahasan perda masih berjalan di dewan, bupati secara beriringan juga sudah mulai merancang perbup.
"Sehingga ketika perda sudah diundangkan, perbup-nya sudah matang. Idealnya sekarang draf itu sudah dikonsultasikan dengan gubernur," tuturnya.
Jika proses konsultasi dengan gubernur telah rampung, lanjut Doding, pihaknya akan tetap mengedepankan komitmen bersama. Mengingat masa akhir jabatan kepala desa jatuh pada April, maka setidaknya satu atau dua bulan sebelumnya, pilkades sudah harus digelar. "Paling tidak ya Februari lah! Mudah-mudahan jadwalnya sesuai dengan komitmen awal," harapnya.
Lanjut dia, secara regulasi di Trenggalek tidak ada wacana penundaan pilkades. Aturan hukum di tingkat daerah sudah rampung dan siap dieksekusi.
"Logikanya, jika kepala desa berhenti dan tidak ada kepala desa definitifnya, terus gimana? Masa akan di-Pj-kan semua. Tentu kebijakan itu akan menyedot pegawai (ASN, Red) kita," tegas politikus senior PDI Perjuangan tersebut.
Disinggung mengenai dinamika di tingkat pusat terkait aksi demonstrasi di DPR RI yang menuntut perpanjangan masa jabatan kades, Doding menyebut bahwa pembentukan aturan baru tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.



