Trenggaleknjenggelek – Masalah e-KTP yang tidak bisa discan kerap kali menimbulkan kebingungan saat digunakan untuk mengakses layanan publik atau administrasi. Meski tampak sepele, kondisi ini bisa disebabkan oleh sejumlah faktor teknis yang harus ditangani dengan cermat.
Menurut penjelasan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, ada beberapa penyebab utama e-KTP gagal terbaca sistem pemindai atau scanner:
1. Kerusakan Chip pada e-KTP
Chip e-KTP adalah komponen penting yang menyimpan data biometrik. Kerusakan bisa terjadi akibat goresan, benturan, panas, atau faktor usia. Chip yang rusak biasanya membuat data tidak bisa diakses oleh alat pembaca.
2. Data Tidak Terupdate
Bila ada perubahan pada data kependudukan, seperti status perkawinan atau alamat, dan belum diperbarui di sistem, hal ini dapat menyebabkan ketidaksesuaian saat di scan.
3. Masalah pada Alat Pembaca
Terkadang, persoalan justru bukan pada e-KTP melainkan pada sistem pembaca yang digunakan. Alat yang rusak, usang, atau tidak kompatibel dengan chip e-KTP bisa mengakibatkan data gagal terbaca.
4. Kualitas Perekaman Awal yang Buruk
Kesalahan teknis saat proses perekaman data, seperti sidik jari yang kabur atau tidak akurat, juga bisa menyulitkan validasi biometrik ketika di scan.
Solusi yang Disarankan oleh Dukcapil
Agar masalah e-KTP yang tidak bisa discan dapat segera teratasi, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Periksa Kondisi Fisik e-KTP
Periksa apakah ada retakan, goresan, atau chip yang tampak rusak. Jika ada indikasi kerusakan fisik, segera siapkan untuk penggantian.
2. Kunjungi Kantor Dukcapil Setempat
Datangi kantor Dukcapil di wilayah domisili untuk pengecekan menyeluruh. Petugas akan memeriksa chip dan mencocokkan data di server.
3. Siapkan Dokumen Pendukung
Bawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan surat nikah (jika diperlukan) sebagai pendukung untuk validasi data.
4. Ikuti Prosedur Perbaikan atau Penggantian
Petugas akan memberikan arahan, apakah e-KTP Anda bisa diperbaiki atau harus dicetak ulang. Proses ini biasanya memerlukan waktu beberapa hari.
5. Update Data Bila Diperlukan
Pastikan seluruh data Anda di Dukcapil sudah mutakhir. Jika ada perubahan, segera ajukan pembaruan agar sistem bisa mengenali data Anda dengan akurat.
Dengan memahami penyebab dan melakukan langkah penanganan yang tepat, masyarakat diharapkan tidak panik ketika menghadapi masalah e-KTP yang tidak bisa discan. Dukcapil juga mengimbau masyarakat untuk merawat e-KTP dengan baik agar masa pakainya bisa lebih lama dan fungsinya tetap optimal.(jaz)
Editor : Zaki Jazai