Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Kisah Nabi Luth: Larangan Praktik LGBTQ dalam Islam dan Konsekuensinya

Mahsun Nidhom • Kamis, 8 Mei 2025 | 03:30 WIB
Praktik LGBTQ sudah tercatat dalam Al-Qur
Praktik LGBTQ sudah tercatat dalam Al-Qur

Trenggaleknjenggelek - Isu LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer/Questioning) telah menjadi topik yang cukup hangat dibicarakan dalam berbagai konteks, baik sosial, budaya, maupun agama.

Dalam pandangan Islam, tindakan yang berkaitan dengan LGBT jelas dilarang, dan hal ini dapat dilihat melalui kisah kaum Nabi Luth dalam Al-Qur’an, yang menjadi salah satu sumber utama bagi larangan terhadap perilaku tersebut.

Kaum Nabi Luth, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an, merupakan kelompok yang melakukan perilaku homoseksual yang sangat tercela di mata Allah.

Baca Juga: Langgar Kode Etik Terkait LGBT, Satu Anggota Polres Trenggalek Dipecat

Dalam Surat Al-A'raf (7:80-84), Allah SWT mengisahkan bagaimana Nabi Luth diutus kepada kaumnya yang hidup dalam kerusakan moral, terutama dalam hal hubungan sesama jenis.

Mereka melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh umat sebelum mereka. Nabi Luth dengan keras menegur kaumnya agar meninggalkan perbuatan tersebut dan kembali kepada jalan yang benar, yaitu mengikuti ajaran Allah.

Dalam ayat tersebut, Allah berfirman “Apakah kalian mendatangi laki-laki untuk memenuhi keinginan syahwat, dan meninggalkan apa yang telah diciptakan oleh Tuhan kalian untuk pasangan hidup kalian? Sungguh, kalian adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A'raf: 81)

Kisah ini menunjukkan bahwa perbuatan homoseksual atau hubungan sesama jenis adalah dosa besar dalam pandangan Islam.

Baca Juga: Sering Terjadi Kebakaran Akibat Human Error, Warga Trenggalek Diimbau Waspadai Potensi Kebakaran Rumah

Nabi Luth berusaha mengingatkan kaumnya bahwa perbuatan mereka tidak hanya melanggar hukum Allah, tetapi juga merusak tatanan sosial dan moral.

Sayangnya, kaum Nabi Luth menolak peringatan tersebut, bahkan mereka mengancam untuk mengusir Nabi Luth dan pengikutnya.

Sebagai akibat dari keingkaran mereka, Allah SWT menurunkan azab yang sangat keras. Kota mereka dihancurkan dengan hujan batu, dan mereka pun dibinasakan sebagai pelajaran bagi umat manusia.

Larangan terhadap perilaku LGBT dalam Islam tidak hanya berhenti pada kisah kaum Nabi Luth, tetapi juga dijelaskan dalam berbagai hadits Nabi Muhammad SAW.

Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda “Jika ada seseorang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh kaum Luth, maka bunuhlah yang melakukannya.” (HR. Tirmidzi)

Hadits ini menunjukkan ketegasan Islam dalam melarang perilaku homoseksual. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa dalam Islam, tindakan melarang perbuatan tersebut tidak sama dengan kebencian terhadap individu yang terlibat dalam LGBT.

Islam mengajarkan untuk menghormati martabat setiap manusia, namun tetap menekankan untuk tidak mengikuti perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama.

Pandangan Islam tentang LGBT jelas melarang tindakan tersebut, berdasarkan larangan tegas yang tercatat dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Kisah kaum Nabi Luth menjadi pelajaran penting bahwa perbuatan tersebut bukan hanya kesalahan moral, tetapi juga melanggar hukum Allah yang harus dihormati oleh setiap umat Muslim. (sun)

PROSES SIDANG: Proses hukum mobil siaga desa berlangsung di pengadilan. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)
PROSES SIDANG: Proses hukum mobil siaga desa berlangsung di pengadilan. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)
JALAN KELUAR: Suasana pertemuan antara para pemilik kendaraan bermotor dengan pemilik parkiran.
JALAN KELUAR: Suasana pertemuan antara para pemilik kendaraan bermotor dengan pemilik parkiran.
Editor : Mahsun Nidhom
#LGBTQ #Nabi Luth #lgbt #agama