Trenggaleknjenggelek — Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Jawa Timur kembali membuka Jalur Mutasi Orang Tua/Wali sebagai salah satu alternatif bagi calon murid baru SMA dan SMK yang mengalami perpindahan domisili karena tugas orang tua atau merupakan anak dari guru dan tenaga kependidikan.
Jalur ini terdiri dari dua subkategori, yaitu Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan. Secara keseluruhan, kuota Jalur Mutasi Orang Tua/Wali ditetapkan sebesar 5% dari total daya tampung satuan pendidikan, yang terbagi menjadi 3% untuk jalur mutasi tugas dan 2% untuk jalur anak guru/tenaga kependidikan.
Jalur Mutasi Tugas: Bukti Pindah Tugas dan Domisili Wajib Dilengkapi
Jalur mutasi tugas diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali. Mereka harus menyertakan:
- Surat penugasandari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum tempat orang tua bekerja.
- Surat keterangan pindah domisili (SKPD)dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Surat penugasan ini hanya sah apabila diterbitkan maksimal satu tahun sebelum pembukaan pendaftaran tahap I, yaitu sebelum 16 Juni 2025. Perpindahan domisili yang dimaksud minimal harus antar kabupaten/kota di Jawa Timur atau dari luar provinsi Jawa Timur.
Calon murid SMA melalui jalur ini dapat memilih satu sekolah di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan, sedangkan untuk SMK dapat memilih satu konsentrasi keahlian di satuan pendidikan dalam atau luar rayon.
Jalur Anak Guru: Khusus untuk Anak yang Daftar di Sekolah Tempat Orang Tuanya Mengajar
Sementara itu, Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan terbuka bagi anak guru atau tenaga kependidikan — baik ASN maupun non-ASN — yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas. Calon murid harus melampirkan surat tugas orang tua dari kepala satuan pendidikan tempat bekerja.
Kuota Fleksibel, Seleksi Berdasar Jarak dan Usia
Apabila pendaftar dalam satu satuan pendidikan melebihi kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia lebih tua, dan waktu pendaftaran. Bila salah satu subkuota dalam jalur mutasi (misalnya jalur mutasi tugas) tidak terpenuhi, maka kuota dapat dialihkan ke jalur anak guru dan sebaliknya.
Jika seluruh kuota jalur mutasi belum terpenuhi setelah seleksi, sisa kuota akan dialihkan ke jalur afirmasi atau jalur prestasi hasil lomba. Selanjutnya, jika pada tahap I masih belum terpenuhi juga, kuota tersebut akan dimasukkan ke dalam jalur domisili SMA/SMK.
Dengan ketentuan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan berupaya memastikan bahwa siswa yang terdampak perpindahan tugas orang tua atau merupakan anak guru memiliki akses yang adil dan terstruktur dalam proses seleksi masuk ke jenjang pendidikan menengah.(jaz)