Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Cermati Persyaratan Tiap Jalur, KIS dan SKTM Tidak Berlaku untuk Jalur Afirmasi SPMB

Zaki Jazai • Senin, 16 Juni 2025 | 22:36 WIB

 

Proses pendaftaran SPMB di Trenggalek
Proses pendaftaran SPMB di Trenggalek

Trenggaleknjenggelek – Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) menegaskan bahwa Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak dapat digunakan sebagai syarat mendaftar pada jalur afirmasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, saat pendaftaran tahap 1 SPMB resmi dibuka pada Senin (16/6/2025). Tahap ini berlangsung hingga Selasa (17/6/2025) dan mencakup tiga jalur: afirmasi, mutasi, dan prestasi hasil lomba.

“Berdasarkan petunjuk teknis, KIS dan SKTM tidak diperbolehkan sebagai dokumen pendukung jalur afirmasi. Yang diakui adalah dokumen dari program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu yang resmi dari pemerintah pusat atau daerah,” tegas Aries.

Dokumen yang dimaksud meliputi Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (KST). Aries menyatakan bahwa sistem akan otomatis menolak unggahan yang tidak sesuai juknis.

Menurutnya, selama ini masih ada kesalahan pemahaman di masyarakat yang menganggap SKTM dan KIS cukup sebagai bukti ketidakmampuan ekonomi.

“Padahal aturan sudah jelas. Kami tidak ingin ada calon murid yang gagal hanya karena salah unggah dokumen,” tambahnya.

Untuk anak buruh, selain dokumen bantuan sosial, wajib mengunggah surat keanggotaan asosiasi buruh dari orang tua atau wali.

Sedangkan untuk jalur afirmasi penyandang disabilitas, calon murid harus melampirkan surat asesmen awal dari dokter atau psikolog serta surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan jenis kedifabelan, seperti netra, rungu, grahita, daksa, hingga autis atau kesulitan belajar.

Adapun kuota jalur afirmasi pada tahap 1 ini mencakup 30 persen untuk SMA dan 15 persen untuk SMK dari total daya tampung.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://spmbjatim.net dengan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD, dan PIN.

“Selama memenuhi syarat salah satu jalur, silahkan langsung mendaftar. Tapi cermati betul dokumennya, jangan sampai gugur hanya karena berkas tidak sesuai,” pungkas Aries.(jaz) 

 

 

 

 

10 terbaik EJIES 2025 Kediri dan Nganjuk. Informasi lengkap ejies.gtkjatim.id
10 terbaik EJIES 2025 Kediri dan Nganjuk. Informasi lengkap ejies.gtkjatim.id
Editor : Zaki Jazai
#afirmasi #spmb #surat keterangan tidak mampu #dinas pendidikan provinsi jawa timur