Durenan Masuk Prioritas Penangan Kawasan Kumuh

Gunawan Awan • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 13:34 WIB
HARUS DIBENAHI: Simpang empat Durenan yang di area sekitarnya termasuk permukiman padat.(DOK. RADAR TRENGGALEK)
HARUS DIBENAHI: Simpang empat Durenan yang di area sekitarnya termasuk permukiman padat.(DOK. RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar Trenggalek – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menerapkan mekanisme khusus dalam menetapkan surat keputusan (SK) kawasan kumuh.

Berbeda dengan penerbitan keputusan pada umumnya, penetapan kawasan kumuh harus melalui proses verifikasi bersama antara pemerintah daerah, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Dinas Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Trenggalek Subyantoro Retno Pamuji menjelaskan, proses tersebut dilakukan agar pembagian kewenangan penanganan kawasan kumuh dapat disepakati sejak awal.

"Untuk penetapan SK kawasan kumuh tidak bisa dilakukan sendiri. Kami harus bersurat ke balai, kemudian dilakukan verifikasi bersama dengan provinsi untuk menentukan mana yang menjadi kewenangan kabupaten, provinsi, maupun pusat," jelasnya, Jumat (17/7).

Baca Juga: Disperinaker Akui Kewenangan Pengawasan Perusahaan Terbatas

Menurut dia, penanganan kawasan kumuh dibagi berdasarkan tingkat kewenangan. Karena itu, seluruh pihak harus menyepakati lokasi yang akan menjadi tanggung jawab masing-masing agar pelaksanaan program tidak tumpang tindih.

Dia mengakui, banyaknya usulan kawasan kumuh membuat pemerintah harus melakukan skala prioritas. Sebab, tidak semua lokasi yang telah masuk dalam kajian dapat langsung ditangani pada tahun berjalan.

"Terlalu banyak lokasi yang diusulkan. Kalau semuanya ditetapkan tetapi tidak bisa dikerjakan, justru kurang efektif. Karena itu kami mengambil prioritas sesuai kemampuan penanganan," ujarnya.

Salah satu kawasan yang saat ini menjadi prioritas adalah wilayah perkotaan Durenan. Berdasarkan hasil kajian yang disusun Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah   (Bapperida) Trenggalek, kawasan kumuh tersebut meliputi sebagian wilayah di Desa Durenan dan Desa Baruharjo.

Dalam dokumen kajian tersebut, unit analisis dilakukan hingga tingkat rukun tetangga (RT).

Artinya, tidak seluruh wilayah desa atau kelurahan masuk kawasan kumuh, melainkan hanya RT tertentu yang memenuhi indikator penilaian. 

"Di Baruharjo maupun Durenan tidak semuanya masuk. Analisisnya sampai tingkat RT, sehingga hanya lingkungan tertentu yang menjadi kawasan kumuh," terangnya.

Dokumen SK juga memuat data rinci, mulai dari luas kawasan, jumlah bangunan, jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga, hingga penilaian terhadap tujuh indikator kawasan kumuh yang menjadi dasar penetapan lokasi prioritas penanganan.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap program penataan kawasan kumuh dapat lebih tepat sasaran serta sesuai dengan kondisi riil di lapangan. (gun/din)

Editor : Adinda Okta Fitriana
Sumber : RADAR TRENGGALEK
kawasan kumuh BPPW Subyantoro Retno Pamuji pemkab Disperkimhub