Cegah Mafia Tanah, Genjot Digitalisasi Sertifikat

Zaki Jazai • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 14:45 WIB
BPN Trenggalek mempercepat digitalisasi data pertanahan untuk memperkuat kepastian hukum dan mencegah praktik mafia tanah.
BPN Trenggalek mempercepat digitalisasi data pertanahan untuk memperkuat kepastian hukum dan mencegah praktik mafia tanah.

KOTA, Radar Trenggalek – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Trenggalek terus mempercepat digitalisasi data pertanahan sebagai upaya mencegah sengketa maupun praktik mafia tanah.

Hingga saat ini, sekitar  67 persen bidang tanah di Kabupaten Trenggalek telah masuk ke dalam sistem pertanahan digital.

Meski demikian, BPN mengakui masih banyak sertifikat lama yang belum dapat dipetakan secara presisi sehingga proses peningkatan kualitas data terus dilakukan secara bertahap.

Kepala BPN Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono menjelaskan, digitalisasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tidak hanya untuk mempercepat pelayanan, tetapi juga memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah.

Baca Juga: Backlog Perumahan Capai 118 Ribu

Menurut dia, selama puluhan tahun masih banyak sertifikat lama yang dibuat menggunakan sistem manual. Akibatnya, posisi bidang tanah belum sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

"Banyak sertifikat lama yang gambar ukurnya masih sederhana. Bahkan ada yang hanya menggunakan garis putus-putus sehingga batas bidang tanahnya belum bisa dipastikan secara akurat," ujarnya.

Karena itu, BPN melakukan proses peningkatan kualitas data melalui pembaruan peta bidang tanah.

Tahapan tersebut dikenal dengan kualitas data KW4, KW5, dan KW6 yang bertujuan menyesuaikan posisi bidang tanah dengan koordinat sebenarnya.

Pada tahap tersebut, data fisik tanah yang sebelumnya hanya berupa gambar manual akan dipadankan dengan sistem koordinat digital sehingga seluruh bidang memiliki titik lokasi yang pasti.

Baca Juga: Mengaji Bisa lewat Genggaman Musyafa Hadirkan Kamus Al Munawwir Digital

"Kalau bidang tanah sudah masuk sistem digital dan posisinya sudah benar, maka risiko tumpang tindih kepemilikan akan jauh berkurang," jelasnya.

Dia mengatakan, angka 67 persen yang saat ini tercatat sebenarnya belum menggambarkan kondisi riil seluruh bidang tanah di Trenggalek.

Sebab, masih banyak sertifikat lama yang belum masuk proses landing atau penyesuaian posisi bidang. "Angka itu masih angka minimal. Masih banyak sertifikat lama yang belum bisa kami hitung karena proses peningkatan kualitas datanya masih berjalan," katanya.

Selain memperbaiki kualitas data, digitalisasi juga dilakukan untuk menutup celah praktik mafia tanah.

Menurut dia, tanah yang belum memiliki data spasial yang jelas lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Wujudkan Literasi dan Prestasi Peserta Didik

Dia mencontohkan, tidak sedikit kasus bermula dari tanah kosong yang bertahun-tahun tidak diurus pemiliknya.

Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan oknum dengan mencari celah administrasi untuk menguasai atau memperjualbelikan tanah tersebut.

"Banyak modusnya. Misalnya ada orang mencari tanah yang lama tidak diurus. Setelah tahu pemiliknya tidak pernah datang, ada oknum yang mencoba menguasai atau mengaku sebagai pemilik. Ini yang ingin kami cegah melalui pemetaan," tuturnya.

Dia menjelaskan, kultur masyarakat Trenggalek yang masih menjunjung tinggi nilai gotong royong dan tenggang rasa juga menjadi faktor yang membantu menekan potensi sengketa pertanahan.

Dia mengaku masih sering menemukan masyarakat yang memilih menyelesaikan persoalan batas tanah secara musyawarah meski terdapat sedikit perbedaan hasil pengukuran.

Baca Juga: Durenan Masuk Prioritas Penangan Kawasan Kumuh

"Di Trenggalek ini masyarakatnya masih baik. Kalau ada batas tanah bergeser sedikit, biasanya diselesaikan secara baik-baik. Mereka lebih memilih mempertahankan haknya daripada mengambil hak orang lain," katanya.

Meski demikian, BPN tetap meminta masyarakat tidak mengabaikan legalitas kepemilikan tanah.Sebab, sengketa tidak selalu muncul saat ini, tetapi bisa terjadi ketika tanah diwariskan kepada ahli waris maupun diperjualbelikan.

Karena itu, masyarakat diminta segera memanfaatkan program PTSL maupun layanan pembaruan data pertanahan agar seluruh bidang tanah memiliki posisi yang jelas dalam sistem nasional.

Selain mengurangi potensi konflik, kepastian hukum tersebut juga akan mempermudah proses jual beli, hibah, waris, hingga pengajuan kredit ke lembaga keuangan.

"Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Semakin cepat bidang tanah terdata secara digital, semakin kecil pula peluang munculnya sengketa maupun praktik mafia tanah di kemudian hari," pungkasnya. (gun/c1/din)

Editor : Juwita Ratnasari
Sumber : RADAR TRENGGALEK
digitalisasi trenggalek tanah bpn