KARANGAN, Radar Trenggalek – Kasus pembelian tanah untuk pengembangan Masjid Al Ikhlas di Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, tampaknya akan berakhir ke tindak pidana jika tidak ada etika baik dari penjual. Pasalnya, saat ini Satreskrim Polres Trenggalek mulai menangani serius perihal pembelian tanah yang mengarah ke dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat yang diduga dilakukan oleh SREW tersebut.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Didik Riyanto mengatakan, laporan dari takmir masjid telah masuk dan kini dalam tahap proses penyelidikan awal. Karena itu, saat ini penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. “Pengaduan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penanganan. Kami sudah melakukan gelar awal untuk menentukan apakah ini masuk ranah pidana atau tidak,” jelasnya.
Dari hasil gelar awal tersebut, polisi menemukan adanya indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Karena itu, proses penanganan terus dilanjutkan dengan memanggil sejumlah saksi. “Saat ini kami sudah mengundang saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara ada dua saksi yang kami panggil,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan awal, kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah yang rencananya digunakan untuk pengembangan masjid. Dalam prosesnya, pembeli disebut telah menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan.
Baca Juga: Gudang Tambahan Perkuat Cadangan Beras, Bulog Harus Genjot Serapan
Namun, permasalahan muncul ketika tanpa sepengetahuan pembeli, pihak perbankan memberikan pemberitahuan bahwa tanah tersebut akan dieksekusi. Polisi menduga ada iktikad tidak baik dari pihak penjual yang masih menggunakan sertifikat tanah tersebut untuk kepentingan lain. “Dugaan sementara, sertifikat tanah itu masih digunakan oleh penjual untuk pengajuan ke perbankan tanpa sepengetahuan pembeli,” terang Didik.
Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur penipuan maupun penggelapan.
Terkait kemungkinan mediasi, Didik menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Namun, jika ada upaya penyelesaian di luar penyidikan, hal tersebut menjadi ranah para pihak yang bersangkutan. “Yang jelas kami tetap memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, terkait besaran kerugian yang dialami pihak takmir masjid, polisi belum bisa memastikan. Hal itu masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari penyidik. “Untuk nominal kerugian masih kami dalami. Nanti akan kami sampaikan setelah prosesnya lebih lanjut,” tandasnya.
Baca Juga: Upaya Perpusdes Tumbuhkan Minat Baca, Gandeng Mahasiswa KKN untuk Berikan Bimbel Gratis
Seperti diberitakan sebelumnya, Takmir Masjid Al Ikhlas, Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, diduga menjadi korban penipuan dalam pembelian tanah untuk perluasan halaman masjid. Kasus tersebut mencuat setelah pihak takmir menyadari tanah yang telah mereka beli ternyata masih menjadi jaminan kredit di bank dan kini masuk proses lelang.
Hal tersebut cukup membuat takmir gerah. Berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, persoalan tersebut bermula pada 2022. Saat itu, takmir berencana membeli lahan seluas 377 meter persegi yang berada tepat di depan masjid.
Awalnya, pihak takmir melalui perwakilannya menawarkan pembelian secara tunai senilai Rp 250 juta. Namun, penjual yang terduga pelaku berinisial SREW meminta agar pembayaran dilakukan dengan cara dicicil dengan alasan kebutuhan biaya pendidikan anak. Karena merasa telah melakukan kewajiban melunasi biaya pembelian sejak awal dan sertifikat belum diberikan, takmir masjid akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Trenggalek. (jaz/c1/din)
Editor : Juwita RatnasariSumber : RADAR TRENGGALEK