Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Dua Provokator Perusakan Polsek Watulimo Divonis 6,5 Bulan Penjara, Disambut Tangis Haru di Ruang Sidang

Akhmad Nur Khoiri • Sabtu, 26 Juli 2025 | 02:49 WIB
Dua Provokator Perusakan Polsek Watulimo Divonis 6,5 Bulan Penjara
Dua Provokator Perusakan Polsek Watulimo Divonis 6,5 Bulan Penjara

Trenggaleknjenggelek – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada dua terdakwa kasus perusakan kantor Polsek Watulimo, yakni Wahyu Eka Saputra (19) dan Novan Riono Aditya (29).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Dian Nur Pratiwi pada Jumat (25/7/2025) siang di ruang Cakra PN Trenggalek.

Kedua terdakwa hadir langsung dalam persidangan dan menyambut putusan dengan tangis haru.

Mereka terlihat bersujud syukur dan memeluk rekan-rekan mereka yang juga sedang menjalani proses hukum dalam kasus yang sama.

"Menjatuhkan pidana selama 6 bulan, 15 hari," ujar hakim Dian saat membacakan amar putusan.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek, yang menuntut Wahyu dengan 10 bulan dan Novan dengan 1 tahun 2 bulan penjara. Ringannya vonis hakim ini langsung disambut positif oleh pihak terdakwa.

Penasihat hukum Wahyu Eka, Ummi Habsyah, menyatakan pihaknya menerima keputusan majelis hakim dan menyebut putusan ini sebagai bentuk keadilan dari proses hukum yang panjang.

"Alhamdulillah itu sudah putusan yang benar-benar adil ya, dari proses kita yang panjang. Kami menerima apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim," ungkap Ummi.

Dengan vonis tersebut, Wahyu dan Novan dipastikan segera menghirup udara bebas dalam dua pekan ke depan, sebab keduanya telah menjalani masa penahanan selama enam bulan.

Kasus ini bermula dari aksi ratusan anggota perguruan silat yang mendatangi kantor Polsek Watulimo pada akhir Januari 2025 untuk menuntut pembebasan rekan mereka yang ditahan atas dugaan penganiayaan.

Namun, lantaran tuntutan tidak dikabulkan, situasi memanas dan berujung pada aksi anarkis.

Massa melakukan perusakan kantor polisi dan menyebabkan tiga anggota polisi luka akibat lemparan batu.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 10 tersangka, dua di antaranya adalah Wahyu dan Novan yang diduga berperan sebagai provokator utama dalam peristiwa tersebut. (kho)

 KOMPAK: MAI Foundation kembali menunjukkan komitmennya dalam mendampingi para Purna Pekerja Migran Indonesia (PMI).
KOMPAK: MAI Foundation kembali menunjukkan komitmennya dalam mendampingi para Purna Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Editor : Akhmad Nur Khoiri
#pesilat #trenggalek #Polsek Watulimo