Polisi Tahan Pemilik Akun DON

Zaki Jazai • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 11:31 WIB
SIGAP: Kasi Humas Polres Trenggalek AKP Katik (kiri) memberikan keterangan terkait perkembangan kasus pemilik akun TikTok DON.(ZAKI JAZAI/RADAR TRENGGALEK)
SIGAP: Kasi Humas Polres Trenggalek AKP Katik (kiri) memberikan keterangan terkait perkembangan kasus pemilik akun TikTok DON.(ZAKI JAZAI/RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar TrenggalekPemilik akun TikTok DON yang diduga menyiarkan konten berisi pernyataan perasaan permusuhan melalui media sosial telah diamankan Satreskrim Polres Trenggalek.

Pria berinisial TPA, 24, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, tersebut diamankan polisi di wilayah Trenggalek sejak Senin (7/9).

Perkara tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian di media sosial. Satreskrim Polres Trenggalek kemudian menindaklanjutinya setelah menerima laporan polisi Nomor LP/B/55/IX/2026/SPKT/Polres Trenggalek/Polda Jawa Timur pada 6 September 2026. Hal ini seperti yang diungkapkan Kasi Humas Polres Trenggalek AKP Katik.

Menurut dia, penanganan perkara dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait konten siaran langsung akun TikTok DON yang diduga memuat pernyataan perasaan permusuhan terhadap salah satu kelompok.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (18/8) sekitar pukul 09.05. Saat itu, saksi mengetahui adanya siaran langsung akun TikTok DON yang menampilkan lambang atau logo salah satu perguruan pencak silat.

Baca Juga: Polemik Akun DON Bisa Picu Gesekan PSHT Minta Anggota Tak Terprovokasi

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Trenggalek.

Selanjutnya, laporan resmi disampaikan ke SPKT Polres Trenggalek untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga gelar perkara.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 lembar tangkapan layar siaran langsung akun TikTok DON, 1 lembar tangkapan layar profil akun TikTok DON, serta fotokopi dokumen pencatatan perjanjian lisensi atas merek terdaftar.

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan TPA sebagai tersangka. TPA kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Untuk tersangka sudah kami lakukan penahanan di Rutan Trenggalek,” terang pihak kepolisian dalam konferensi pers pengungkapan perkara tersebut.

Polisi menjerat tersangka dengan ketentuan pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi pernyataan perasaan permusuhan yang ditujukan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia dalam kondisi sebagaimana dirumuskan pasal tersebut.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Katik menjelaskan, tersangka diamankan di wilayah Trenggalek pada malam hari. Setelah diamankan, proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan sesuai prosedur.

Kasus ini juga memiliki perkembangan berbeda dengan perkara lain yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan akun atau konten serupa.

Baca Juga: PSHT Pilih Tempuh Jalur Hukum

Dalam konferensi pers, kepolisian menegaskan bahwa laporan yang baru ditangani tersebut memiliki pelapor yang berbeda dengan perkara sebelumnya. “Beda, jadi pelapor juga beda. Yang kemarin ditindaklanjuti satreskrim juga beda,” jelas polisi.

Meski demikian, kepolisian menyebut objek yang dilaporkan memiliki kesamaan. Perbedaan tersebut menjadi bagian dari penjelasan polisi agar penanganan perkara tidak dianggap sebagai satu perkara yang sama.

Sebelumnya, kepolisian juga sempat melakukan upaya penyelesaian melalui mekanisme restoratif pada perkara tersebut.

Namun, polisi menegaskan langkah tersebut dilakukan sesuai standar operasional prosedur dan berdasarkan kehendak para pihak yang terlibat.

Dalam kasus TPA ini, proses hukum berlanjut setelah tersangka ditetapkan dan dilakukan penahanan.

Untuk itu, polisi mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak membuat atau menyebarkan konten yang berpotensi memicu permusuhan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami imbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan gangguan kamtibmas melalui layanan hotline 110,” Jelas Katik. (jaz/c1/din)

Editor : Adinda Okta Fitriana
Sumber : RADAR TRENGGALEK
AKP Katik Kasi Humas Polres Trenggalek Satreskrim Polres Trenggalek TikTok DON psht