Pernikahan 48.147 Penduduk Bermasalah Belum Tercatat Resmi di Negara

Zaki Jazai • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 10:43 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

KOTA, Radar Trenggalek – Urusan administrasi perkawinan masih menjadi pekerjaan rumah besar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek saat ini. Pasalnya, hingga Semester I tahun 2026, sebanyak 48.147 penduduk berstatus kawin tercatat belum memiliki pencatatan perkawinan resmi pada administrasi kependudukan negara.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Trenggalek, angka 48.147 yang pernikahannya bermasalah berasal dari total 413.472 penduduk Trenggalek yang berstatus kawin. Dari jumlah tersebut, sebanyak 365.325 penduduk telah memiliki dokumen perkawinan resmi. Sementara 48.147 penduduk lainnya masih tercatat sebagai kawin belum tercatat.

“Sistem kami mencatat masih ada 48.147 jiwa yang statusnya kawin, namun belum mencatatkan status perkawinannya ke lembaga resmi,” ungkap Kepala Disdukcapil Trenggalek Ririn Eko Utoyo, Senin (21/9).

Dari situ, diakui data dalam sistem administrasi kependudukan menunjukkan masih banyak warga yang status perkawinannya belum dilengkapi dokumen resmi. Untuk menelusuri persoalan tersebut, disdukcapil tidak hanya menunggu warga datang ke kantor pelayanan. Petugas melakukan jemput bola dengan memanggil, mengundang, hingga mendatangi langsung rumah warga di sejumlah desa.

Penelusuran dilakukan untuk mengetahui penyebab perkawinan warga belum tercatat sekaligus mencari jalan keluar administratif maupun hukum. Dari proses tersebut, petugas menemukan sebagian warga sebenarnya telah melangsungkan pernikahan secara agama, tetapi belum memiliki buku nikah resmi. “Melalui penelusuran langsung di lapangan, kami menemukan riwayat warga yang sejatinya sudah pernah melangsungkan pernikahan,” ujar Ririn.

Baca Juga: Polisi Tahan Pemilik Akun DON

Salah satu solusi yang didorong adalah pengajuan isbat nikah melalui pengadilan agama (PA). Data warga yang perkawinannya belum tercatat kini dihimpun dan divalidasi sebagai bahan untuk mendukung proses isbat nikah, termasuk apabila nantinya dilakukan secara massal.

“Data warga yang belum terdaftar dan belum memegang buku nikah ini kami himpun sebagai bahan utama proses isbat nikah,” jelasnya.

Persoalan semakin kompleks ketika petugas menemukan warga lanjut usia yang dahulu melangsungkan pernikahan siri. Sebagian bahkan menikah di luar Pulau Jawa. Kondisi tersebut membuat proses penelusuran dan pemenuhan dokumen menjadi lebih sulit.

Jarak dan biaya juga menjadi kendala. Untuk warga yang kehilangan buku nikah, misalnya, penerbitan duplikat harus dilakukan melalui KUA yang menerbitkan dokumen awal. Ketika warga kini tinggal jauh dari lokasi tersebut, mereka harus menempuh perjalanan antardaerah bahkan antarprovinsi. “Banyak warga memilih enggan mengurus karena harus mendatangi langsung KUA penerbit awal yang lokasinya sangat jauh,” kata Ririn.

Selain persoalan perkawinan, penertiban administrasi kependudukan juga masih menghadapi persoalan pencatatan perceraian. Pada Semester I tahun 2026, terdapat 21.734 penduduk yang berstatus cerai hidup. Namun, baru 17.938 penduduk yang memiliki akta cerai resmi.

Artinya masih terdapat 3.796 penduduk berstatus cerai hidup yang belum memiliki pencatatan perceraian secara resmi. Untuk mempercepat penertiban, disdukcapil menggandeng PA Trenggalek melalui integrasi data menggunakan aplikasi Simen Sopal.

Meski masih menghadapi persoalan data lama, Disdukcapil Trenggalek menyebut capaian penertiban administrasi kependudukan secara keseluruhan telah melampaui target pemerintah pusat. Target penuntasan adminduk tahun ini ditetapkan 60 persen, sedangkan capaian Trenggalek diklaim telah mencapai 80 persen. “Pemerintah pusat sebenarnya mematok target 60 persen tahun ini. Namun, alhamdulillah, capaian penertiban kita saat ini sudah menembus angka 80 persen,” tegas Ririn. (jaz/c1/din)

Editor : Adinda Okta Fitriana
Sumber : RADAR TRENGGALEK
Ririn Eko Utoyo perkawinan pemkab dispendukcapil