
KOTA, Radar Trenggalek – Pemilik akun TikTok DON yang diduga menyiarkan konten berisi pernyataan perasaan permusuhan melalui media sosial telah diamankan Satreskrim Polres Trenggalek.
Pria berinisial TPA, 24, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, tersebut diamankan polisi di wilayah Trenggalek sejak Senin (7/9).
Perkara tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian di media sosial. Satreskrim Polres Trenggalek kemudian menindaklanjutinya setelah menerima laporan polisi Nomor LP/B/55/IX/2026/SPKT/Polres Trenggalek/Polda Jawa Timur pada 6 September 2026. Hal ini seperti yang diungkapkan Kasi Humas Polres Trenggalek AKP Katik.
Menurut dia, penanganan perkara dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait konten siaran langsung akun TikTok DON yang diduga memuat pernyataan perasaan permusuhan terhadap salah satu kelompok.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (18/8) sekitar pukul 09.05. Saat itu, saksi mengetahui adanya siaran langsung akun TikTok DON yang menampilkan lambang atau logo salah satu perguruan pencak silat.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Trenggalek.
Selanjutnya, laporan resmi disampaikan ke SPKT Polres Trenggalek untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga gelar perkara.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 lembar tangkapan layar siaran langsung akun TikTok DON, 1 lembar tangkapan layar profil akun TikTok DON, serta fotokopi dokumen pencatatan perjanjian lisensi atas merek terdaftar.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan TPA sebagai tersangka. TPA kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk tersangka sudah kami lakukan penahanan di Rutan Trenggalek,” terang pihak kepolisian dalam konferensi pers pengungkapan perkara tersebut.



