JAKARTA - Transformasi PKH 2026 resmi digulirkan pemerintah dengan sejumlah perubahan fundamental. Salah satu yang paling mencolok adalah penghapusan komponen lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas dari Program Keluarga Harapan (PKH). Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda besar digitalisasi bansos dan pembaruan data terpadu agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Dalam skema baru transformasi PKH 2026, lansia dan penyandang disabilitas tidak lagi masuk sebagai komponen PKH. Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan berarti menghapus bantuan bagi kelompok rentan tersebut, melainkan mengembalikannya ke skema awal dalam program yang lebih spesifik dan berkelanjutan.
Perubahan ini juga sejalan dengan upaya digitalisasi bansos berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan sistem baru tersebut, pemerintah menargetkan bansos tepat sasaran, meminimalkan tumpang tindih data, serta mengurangi potensi error yang selama ini masih tinggi.
Lansia dan Disabilitas Tak Lagi di PKH
Dalam paparan resmi, disebutkan bahwa komponen khusus lansia dan penyandang disabilitas tidak lagi berada di dalam PKH mulai 2026. Transformasi PKH 2026 difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), terutama bagi keluarga dengan anak usia sekolah.
Meski keluar dari PKH, lansia dan disabilitas tetap menerima bantuan sosial melalui program lain. Bahkan, pemerintah menyiapkan skema bantuan langsung berkelanjutan bagi kelompok tersebut. Selain itu, program permakanan lansia dan disabilitas akan ditransformasi menjadi bantuan makanan bergizi, disertai dukungan bagi caregiver atau perawat sosial yang telah mengikuti pelatihan.
Kebijakan ini diharapkan membuat intervensi sosial lebih terarah dan sesuai kebutuhan masing-masing kelompok penerima manfaat.
Fakta Mengejutkan Penerima Bansos
Pembaruan kebijakan ini didasarkan pada hasil pemutakhiran data bersama Badan Pusat Statistik. Data menunjukkan lebih dari 4,6 juta keluarga penerima manfaat (KPM) menerima bansos lebih dari lima tahun. Bahkan, sekitar 360 ribu KPM tercatat menerima bantuan lebih dari 18 tahun.
Selain itu, 2,7 juta penerima bansos masih berada pada usia produktif. Temuan tersebut menjadi alarm bahwa sistem distribusi bansos perlu dibenahi agar tidak menimbulkan ketergantungan jangka panjang.
Berdasarkan ground check terhadap lebih dari 12 juta KPM, sekitar 3,9 juta keluarga tidak lagi menerima bansos karena graduasi desil, meninggal dunia, perubahan status sosial ekonomi, hingga terindikasi tidak memenuhi syarat seperti terlibat tindak pidana atau berstatus ASN.
Digitalisasi Bansos Pangkas Error
Transformasi PKH 2026 juga ditopang digitalisasi bansos yang melibatkan tim percepatan transformasi digital pemerintah di bawah koordinasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Uji coba (piloting) telah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi terhadap 357 ribu KPM. Hasilnya cukup mencengangkan. Menggunakan data lama, tingkat error mencapai 77 persen. Setelah diperbarui dengan DTSEN, error turun menjadi 28,2 persen.
Pemerintah menargetkan dengan sistem digital penuh, tingkat kesalahan bisa ditekan hingga di bawah 10 persen. Tahun ini, uji coba akan diperluas ke 40 kabupaten/kota sebelum diterapkan secara nasional sesuai arahan Presiden.
Ke depan, setiap warga dapat mengajukan diri sebagai calon penerima bansos melalui sistem aplikasi. Mesin berbasis data yang akan menentukan apakah individu atau keluarga tersebut memenuhi kriteria atau tidak.
Mekanisme Pemutakhiran Data
Untuk memastikan bansos tepat sasaran, pemerintah membuka beberapa saluran pembaruan data. Pertama, melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang dioperasikan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Kedua, partisipasi masyarakat lewat aplikasi Cek Bansos yang menyediakan fitur usul dan sanggah. Ketiga, ground check langsung ke lapangan. Tahun ini, BPS juga akan melakukan sensus guna meningkatkan akurasi data.
Masyarakat yang tidak familiar dengan aplikasi digital dapat memanfaatkan call center 021-171 yang beroperasi 24 jam. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan layanan WA center yang akan segera diluncurkan setelah pelatihan operator rampung.
Data yang terkumpul kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh BPS, lalu diranking dalam desil 1 sampai 10. Desil 1 merupakan 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terendah, sementara desil 10 adalah kelompok tertinggi.
Agenda Baru 2026
Selain transformasi PKH 2026, pemerintah juga menyiapkan perubahan struktur organisasi, revitalisasi Puskesos sebagai pusat layanan rujukan terpadu, serta penguatan sentra rehabilitasi sosial.
Program Sekolah Rakyat juga akan dioperasionalkan secara permanen dengan basis data DTSEN. Semua kebijakan ini saling terintegrasi dalam satu sistem data tunggal.
Dengan transformasi PKH 2026 dan digitalisasi bansos, pemerintah berharap distribusi bantuan sosial benar-benar menyasar masyarakat yang paling membutuhkan, sekaligus mendorong kemandirian penerima manfaat dalam jangka panjang.
Editor : Divka Vance Yandriana