
KOTA, Radar Trenggalek - Pengelolaan dana desa (DD) di Kabupaten Trenggalek tetap jadi perhatian pemkab. Apabila ditemukan kesalahan dalam pelaksanaannya, pemkab selaku pembina dapat membantu memfasilitasi penyelesaiannya.
“Untuk prioritas penggunaan dana desa pada tahun mendatang, pemkab akan tetap berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Nanti kita memedomani itu,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Suhartoko.
Sementara itu, Kepala Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Ibnu Jadid, mengaku terus berkomitmen dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan akuntabel.
Baca Juga: Nasib 153 PPG Digantung
Yakni menyampaikan secara resmi laporan ringkas mengenai progres serapan DD serta anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) kepada masyarakat luas.
Dia mengungkapkan, sisa anggaran di desanya yang tersedia saat ini berada pada kisaran Rp 375.000.000. Dia berjanji akan mengawal ketat pemanfaatan sisa dana tersebut untuk dikelola bersama.
Langkah pengawalan ini bertujuan agar setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar tepat guna, memprioritaskan berbagai kebutuhan mendesak, dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan warga secara merata.
Pada sektor program fisik, fokus utama serapan anggaran desa saat ini dialokasikan untuk kelanjutan proyek infrastruktur pavingisasi jalan desa. Menurut Ibnu, proyek pavingisasi ini sangat krusial guna memastikan akses mobilitas harian warga semakin lancar dan aman. Kelancaran akses infrastruktur tersebut pada akhirnya diharapkan mampu merangsang perputaran roda ekonomi lokal secara signifikan.
Sementara itu, untuk program jaring pengaman sosial, Pemerintah Desa Salamrejo juga telah merampungkan penyaluran bantuan sosial (bansos). Bantuan ini telah diserahkan langsung kepada 15 orang penerima manfaat yang diverifikasi sebagai pihak yang paling membutuhkan uluran tangan di tengah masyarakat.
Secara keseluruhan, anggaran desa didistribusikan secara proporsional ke dalam lima pilar utama, yakni penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penanggulangan kebencanaan.
Guna menjamin transparansi publik terkait detail persentase serapan pos anggaran tertinggi maupun terendah, seluruh data pelaporan kini telah terintegrasi secara akurat melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).



